mediamerahputih.id I SURABAYA – Amela Nursita, yang dikenal dengan nama Mami Amela, adalah terdakwa penjualan seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya dengan tarif sebesar Rp 3 juta. Akibat perbuatannya, Amela kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amela dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dalam surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa Amela Nursita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ia terbukti “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan,” yang diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 296 KUHP.
Baca juga :
Mami Amela Terjerat Penjualan LC di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya dengan Tarif Rp 3 Juta
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU dalam surat tuntutannya.
Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa Amela Nursita bekerja sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi mengawasi para pemandu lagu (LC), menertibkan jam kerja, serta membuatkan voucher LC yang nantinya dapat dipilih oleh tamu.

Kasus ini bermula pada 22 Juli 2024, ketika DS alias Giska mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, yang terletak di Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Surabaya. Tempat hiburan ini menawarkan layanan live music, DJ, dan karaoke dengan pemandu lagu. DS direkrut oleh terdakwa Amela Nursita (Mami Amela) untuk bekerja di tempat tersebut.
Baca juga :
Komplotan Bisnis Lendir Open BO LC di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada 18 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Bambang Eko Santoso bersama rekannya, Teddy, datang ke Fox Lounge & KTV Merr untuk berkaraoke. Setelah pertunjukan selesai, mereka ditemani oleh DS alias Giska dan Reniwati, lalu diarahkan menuju room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.
Saat tengah bernyanyi, Bambang Eko Santoso bertanya kepada DS, “Apakah bisa saya booking out di luar Fox Lounge & KTV Merr?” Menanggapi hal tersebut, DS meminta izin kepada terdakwa Mami Amela dan melaporkan, “Mi, tamu yang di room mau booking out, deh.” Meskipun di Fox Lounge & KTV Merr ada larangan membawa pemandu lagu atau LC keluar (booking out) dari area hiburan, terdakwa Mami Amela akhirnya mengizinkan DS untuk booking out dengan tarif Rp 3 juta untuk melakukan hubungan seksual. Selanjutnya, Bambang Eko Santoso membawa DS ke Hotel Fave Rungkut Surabaya.
Baca juga :
Soesantiningsih alias Mami Santi Terdakwa Kasus Prostitusi di Royal KTV Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa Amela mengaku mengetahui bahwa DS sering mengeluh karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dalam peristiwa ini, tarif layanan seksual yang diterima oleh Bambang Eko Santoso adalah Rp 3 juta, di mana DS mendapatkan Rp 2,5 juta dan terdakwa menerima komisi sebesar Rp 500 ribu sebagai imbalan karena mengizinkan booking out (BO). Terdakwa juga mengaku sering memberikan pinjaman uang kepada DS.
Baca juga :
Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN Bekingi RHU dan Prostitusi di Hotel
Menurut pengakuan DS, dirinya sudah tujuh kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela, dengan terdakwa meminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk setiap permintaan pertama. Di luar tugasnya sebagai koordinator pemandu lagu atau LC, terdakwa Mami Amela sengaja menjebak DS dalam utang, yang kemudian menjadi salah satu cara untuk mengeksploitasi DS agar menerima pekerjaan di luar perannya sebagai pemandu lagu atau LC.(tio)