Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Judi Johanis Penjarakan Kekasih Gelapnya

289
×

Judi Johanis Penjarakan Kekasih Gelapnya

Sebarkan artikel ini

Ditinggal pergi tanpa pamit

Judi Johanis saat memberikan kesaksian di ruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya I MMP I Totok.
Judi Johanis saat memberikan kesaksian di ruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya I MMP I Totok

mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan perkara penggelapan uang kontrakan rumah yang membelit, terdakwa Lion Tini Sulastri Liono, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pelapor Judi Johanis diketahui merupakan kekasih gelapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (14/02/2023).

Judi mengakui, ia awalnya tidak tahu ketika sewa rumah itu sudah diputus karena sedang berada di Samarinda, Kalimantan Timur untuk keperluan bisnis. Dia baru tahu ketika kembali ke Surabaya dan mengetahui Liong sudah tidak tinggal di rumah tersebut.

“Setelah saya tahu rumah itu diambil orang lain, saya marah sama dia (Liong),” terang Judi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Kemarahan Judi semakin memuncak ketika mengetahui barang-barangnya sudah tidak ada di rumah. Liong sudah membawanya keluar dari rumah tersebut.

“Saya tahu setelah telepon dia dan bilang barangnya ada di rumahnya yang baru. Saya marah dan tidak bicara lagi sama dia,” ucapnya.

Lalu Judi melaporkan Liong ke Polisi karena dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah dan barang-barangnya. Dia mengakui bahwa Liong kekasih gelapnya karena dia sudah punya istri sah di Samarinda.

“Saya suka sama suka sama dia. Tinggal bareng selama tiga bulan di rumah itu,” katanya.

Liong membantah keterangan Judi. Dirinya tinggal bersama pria idamannya itu selama sembilan, bukan hanya tiga bulan. Dia memilih tidak melanjutkan sewa rumah karena ditinggal pergi Judi tanpa pamit. Judi tidak pernah berkabar kepadanya.

“Saya telepon, video call tidak pernah diangkat. Saya tidak mampu untuk operasional menempati rumah itu karena ditinggal sendiri,” kata Liong menanggapi kesaksian Judi dalam persidangan.

Perempuan itu juga mengaku tidak pernah menggelapkan barang-barang Judi. Sebagian barang yang diklaim kekasihnya itu juga disebut barang miliknya.

“Saya bawa pulang ke rumah lalu saya kembalikan,” ucapnya.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Liong dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah yang mereka tempati berdua di Pakuwon City Cluster Long Beach. Judi mengaku sudah membayar uang Rp 88 juta kepada anak Liong untuk sewa selama 15 bulan.

Namun, baru tiga bulan menempati, pemilik rumah sudah mengalihkan sewa rumah itu kepada orang lain.

Terpisah Pengacara Liong, Zaenal Muhtarom menambahkan, kliennya sebagai pemilik depot Babi Cik Ninik mengenal Judi sebagai pelanggannya. Judi yang mengaku sebagai duda mengajak Liong yang seorang janda menikah pada 2020.

Judi memberi janda itu perhiasan sebagai keseriusan cintanya lalu mengajak tinggal bersama di Apartemen Educity. Baru sebulan tinggal di situ, Judi memesankan rumah di Puri Galaxy.

Sementara waktu sembari menunggu rumah tersebut rampung dibangun, Judi mengajak Liong tinggal sementara di rumah sewa di Pakuwon. Namun, baru tinggal tiga bulan di situ, Judi meninggalkan Liong. “Yang membuat klien kami stres berkepanjangan,” jelas Zaenal. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *