Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara

355
×

Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id – Stefanus Sulayman diputus bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Atas perbuatan terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis 2 tahun penjara selama 2 tahun, Kamis (22/12/22). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Tongani mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” terang hakim Tongani di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam putusan hakim juga untuk 3 sertifikat hak miliik (SHM) dikembalikan kepada saksi Harto Wijoyo.

Namun, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, JPU Rakhmad Hari Basuki menyatakan banding. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Rakhmad Hari Basuki dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa berawal Stefanus Sulayman dipertemukan  sama Harto Wijoyo melalui Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi, pada tanggal 20 Juni 2017 lalu atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kawi Lounge Hotel Sheraton Jalan  Embong Malang Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut Harto Wijoyo mengajukan pinjaman sebesar Rp7,5 miliar dengan menyerahkan jaminan 7 aset tanah dan banguan bersertifikat di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kawi Malang.

Kemudian terdakwa bersedia memberikan pinjaman kepada Harto dengan terlebih dahulu menandatangani surat kesepakatan berupa surat perjanjian jual beli aset dengan opsi beli kembali (REPO ASET) No.02/Aset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017.

Disebutkan Harto akan menjual 7 asset dengan harga Rp7,5 miliar  kepada Stefanus Sulayman dan akan membeli kembali dalam tempo dua tahun yaitu tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp12 miliar dengan perjanjian pihak pembeli (Stefanus) tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli sebelum masa perjanjian berakhir.

Setelah menerima 7 sertifikat tanah dan bangunan milik Harto terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya telah meminta kepada notaris Maria Baroroh, SH. untuk dibuatkan pengikatan jual beli dan kuasa untuk menjual tertanggal 20 Juni 2017 sesuai permintaan terdakwa yaitu Harto Wijoyo sebagai pihak penjual, sedangkan sebagai pihak pembeli adalah terdakwa dan Hendra Theimailattu.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Harto Wijoyo mengalami kerugian Rp30 miliar dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP. (tj/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *