Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Jaksa Tetapkan Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka Korupsi

296
×

Jaksa Tetapkan Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Kejari Surabaya menetapkan petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga menjual barang sitaan senilai Rp500 juta.

““Iya, Rabu (13/7/2022) kemarin malam, sekitar pukul 19.00 Wib FE sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja,

Arpan panggilan lekat, Ari Prasetya Panca Atmaja membenarkan penahan FE, Kamis(14/7/2022) telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim

Penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya tersebut, sebut Arpan berdasar pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Tersangka ini di sangkakan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ari.

Barang hasil penertiban diembat

Preseden buruk mencoreng Pamong Praja ini terungkap salah satu petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya I dok 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” kata Eddy.

Sebelumnya kasus ini mencuat berkat temuan dari Komunitas Peduli Surabaya melontarkan adanya kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban yang tidak sesuai prosedur dari gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kini tersangka FE petinggi Satpol PP Surabaya tersebu dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *