mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pencurian dengan kekerasan yang menyeret terdakwa Sofyan Hadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (4/02/2025). Dalam agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan (pledoi) atas dakwaan yang disangkakan terhadap terdakwa Sofyan.
Penasihat hukum yang dipimpin oleh Donny Raynaldo Tungkiman, bersama dengan Eric Bryan Timothy Widjaja, Rizchi Hari Setiawan, Moch Yahya, dan H. Muhammad Nur membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengungkapkan berbagai kejanggalan terkait pasal-pasal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga :
Diduga Terlibat Pencurian, Kontrak Oknum Pegawai Justru Diperpanjang?
Dalam pledoi tersebut, mereka menyoroti sejumlah ketidaksesuaian yang terjadi selama proses hukum yang dijalani oleh Sofyan Hadi. Pledoi ini juga mengkritisi proses penangkapan terdakwa, dakwaan yang disampaikan kepadanya, serta kejanggalan yang muncul selama persidangan.
Sofyan Hadi, yang dihadapkan pada dakwaan pencurian dengan kekerasan, dituduh melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Namun, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa terdapat ketidakcocokan dan kelemahan dalam bukti yang diajukan oleh pihak penuntut umum.
Baca juga :
Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara
Setelah pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo kepada wartawan, mengungkapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/02/2025) untuk memberikan tanggapan tertulis atas pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Pledoi dari kuasa hukum terdakwa akan kami jawab secara tertulis pada sidang lanjutan Kamis besok,” kata JPU Damang.
Damang juga menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk terdakwa, berhak mengajukan pembelaan dan memohon pembebasan. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Baca juga :
Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas
Sementara pengacara terdakwa,menilai bahwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Sofyan Hadi dari segala dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami meminta Majelis Hakim untuk memutuskan pembebasan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPN Surabaya
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar nama baik dan harkat martabat terdakwa dipulihkan, serta menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara. Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas 1 Medaeng (Rutan Medaeng).
“Perlu diketahui, bahwa pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 365 KUHP, tidak sesuai. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan tersebut,” ungkap Donny Raynaldo Tungkiman.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar
Saat awak Media mengkonfirmasi dan meminta keterangan JPU Damang Anubowo, saat di singgung, kok bisa terdakwa di tetapkan dengan pasal 365 KUHP? Jaksa Damang Anubowo tidak berani menjawab, dan diam lalu pergi
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan harapan kepada Majelis Hakim, “Dengan hormat, Majelis Hakim yang terhormat, kami mohon agar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa seberat mungkin, mengingat terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana apapun, dan beliau adalah tulang punggung keluarga.” pungkasnya.(red)