mediamerahputih.id I SURABAYA – Kota Surabaya kini menghadapi darurat masalah serius akibat maraknya pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia, yang semakin meresahkan masyarakat. Kejadian terbaru melibatkan sekelompok pelaku yang berhasil mencuri kabel primer Telkom, menyebabkan kerugian material sekitar Rp. 4 juta.
Namun, dampak pencurian ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial. Aksi para pelaku juga menyebabkan gangguan besar bagi masyarakat, dengan meninggalkan kulit kabel yang telah dipotong di beberapa lokasi. Salah satunya, pada Jumat (29/11/2024), ketika Jalan Kedungdoro dan Jalan Embong Malang sempat dilanda banjir setelah hujan lebat, meskipun kawasan tersebut tidak pernah mengalami banjir sejak 2022.
Baca juga:
Tidak berhenti di situ, percobaan pencurian kabel primer tembaga juga melibatkan terdakwa Agoe Salim Hakim, seorang mantan polisi, yang terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom bersama enam rekannya di Jalan Banyu Urip, Surabaya. Aksi mereka gagal setelah berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Sawahan berkat laporan masyarakat.
Pada 31 Oktober 2024, aksi serupa terjadi di proyek box culvert di Tenggumung Wetan. Sejumlah pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap, setelah memotong kabel tersebut. Ironisnya, salah satu pelaku diduga mendapat perlindungan dari oknum Babinsa Simokerto berinisial Serda W.
Baca juga :
Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro
Tidak hanya kabel Telkom, komplotan pencuri juga membidik kabel Penerangan Jalan Umum (PJU). Satreskrim Polsek Tegalsari baru-baru ini berhasil menangkap dua tersangka, SHI dan AK, yang terbukti mencuri kabel PJU dengan cara membuka tutup gorong-gorong trotoar, memotong kabel menggunakan gergaji besi dan cutter, serta mengupas karet kabel.
Pencurian Kabel di Kalianak
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menuntut hukuman penjara dua tahun terhadap lima pelaku pencurian kabel Telkom di Jalan Kalianak, Surabaya. Para terdakwa, antara lain Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, SE, dan seorang anak berinisial MFZ (berkas terpisah), dinyatakan bersalah melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia.
Baca juga :
Terdakwa Pecatan Polisi Coba Curi Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/12/2024), JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. “Terhadap terdakwa, kami menuntut pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Yustus One Simus Parlindungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui sambungan video call meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. “Kami minta keringanan hukuman,” ujar mereka dalam sidang tersebut.
Baca juga:
JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara
Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 23 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa Musdor menerima informasi mengenai potongan kabel milik PT. Telkom Indonesia yang dapat dijual, yang terletak di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya. Musdor kemudian mengajak beberapa orang, termasuk Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, dan Donny Soedardianto, untuk merencanakan pencurian kabel tersebut.
Pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, para terdakwa berangkat menuju lokasi dengan membawa peralatan, termasuk kotrek tangan, gerinda, palu besar, dan linggis. Setelah tiba di bawah jembatan, mereka mulai mencungkil tanah untuk mengeluarkan kabel dan memotongnya menggunakan gerinda hingga berhasil mendapatkan kabel sepanjang 4 meter.
Baca juga :
Residivis Narkoba Muhammad Yasin Terancam Penjara Seumur Hidup
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Polsek Asemrowo menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di bawah jembatan. Polisi berhasil mengamankan dua orang, MFZ dan Donny, yang sedang berjaga, sementara para terdakwa lainnya diamankan di lokasi.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian.(tio/ton)