mediamerahputih.id I SURABAYA – Tujuh oknum pegawai diduga terlibat dalam kasus pencurian di area masjid PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Informasi ini diterima oleh Wartawan mediamerahputih.id dari sumber internal PDAM, yang mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pekan lalu. Kasus ini menimbulkan tanda tanya, karena salah satu terduga pelaku justru mendapat perpanjangan kontrak kerja dari manajemen PDAM Surya Sembada.
“Dari tujuh orang yang tertangkap, salah satunya bernama S. Anehnya, meskipun diduga terlibat, kontraknya justru diperpanjang,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga :
Sumber tersebut juga mempertanyakan keputusan manajemen. “Mengapa oknum yang terlibat pencurian tetap dipertahankan dan bahkan diperpanjang kontraknya? Bagaimana status hukumnya? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian internal di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya?” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap berkat tim pengamanan kantor. “Barang bukti ada yang sudah dibawa pulang oleh pelaku dan sebagian ditemukan disimpan di lemari gudangnya,” ujarnya dengan nada kesal.
Baca juga :
PDAM Surabaya Libatkan 10 Perguruan Tinggi Gelar Sensus Pelanggan
“Kejadian ditemukan oleh tim pengamanan kantor, ada yang sudah dibawa pulang dan ada pula yang disimpan di lemari gudangnya pelaku (barang bukti, red),”ungkapnya.
Tak menepis hal itu, Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, membenarkan bahwa tujuh karyawan kontrak terlibat dalam kasus pencurian di area masjid PDAM Surya Sembada. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait insiden tersebut.
Baca juga :
PDAM Siapkan Tangki Air Gratis Bagi Warga Terdampak Pipa Bocor di Kawasan Joyoboyo
“Ke 7 orang tsb bukan pegawai pdam, tetapi tenaga kontrak jasa perorangan. Barang2 dimaksud masih berada di kantor pdam. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Internal,” ujarnya melalui pesan instan.
Ketua Perkumpulan Barisan Muda Astranawa, Dhimas Guruh Prabowo, menyatakan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut telah terindikasi dan sedang ditangani oleh Satuan Pengawas Internal. Menurutnya, tindakan tegas harus segera diambil. Karyawan kontrak yang terbukti melakukan pencurian seharusnya diberhentikan sesuai dengan aturan perusahaan dan hukum yang berlaku.
Baca juga :
Usia Pipa PDAM Surabaya di Atas 50 Tahun, Pakar Sanitasi Air Sebut Harus Diganti
“Tindakan tegas seperti pemutusan hubungan kerja harus diterapkan, karena pencurian merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya, Minggu (22/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa karyawan kontrak yang terbukti bersalah tidak seharusnya mendapatkan hak-hak tertentu, seperti kompensasi akhir kontrak atau rekomendasi kerja.
“Sebaliknya, jika kontrak oknum tersebut malah diperpanjang, bisa jadi ada kepentingan tertentu atau mungkin mereka adalah bawaan (titipan) dari seseorang,” pungkasnya.(tio)