mediamerahputih.id I SURABAYA – Penerapan sistem e-Katalog dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi oleh Pemerintah Kota Surabaya menuai membingungkan. Terbaru, proyek pembangunan jalan paving Jalan Gersikan, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari dan beberapa ruas lainnya dengan nilai anggaran mencapai Rp. 304.929.843 dilaksanakan tanpa proses tender terbuka, mengundang pertanyaan akan transparansi dalam penunjukan langsung (PL) .
Seperti halnya proyek yang meliputi pembuatan jalan paving lebar 2 meter dan saluran air ukuran 30/40 cm ini, seharusnya menjalani proses seleksi yang ketat melalui tender untuk menjamin transparansi dan efisiensi. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikabarkan telah menunjuk penyedia jasa secara langsung.
Baca juga:
Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengatur penggunaan e-Katalog dalam regulasi nomor 22 tahun 2022, yang pada dasarnya adalah untuk memudahkan pengadaan barang yang sering diperlukan dan mudah ditemukan di pasaran, seperti peralatan kantor dan kebutuhan sekolah.
Namun, penggunaan sistematik e-Katalog untuk proyek-proyek konstruksi, khususnya yang bernilai lebih dari Rp 200 juta, tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi tetapi juga efektivitas penggunaan anggaran.
Baca juga:
Proyek Saluran di Tanah Merah 3 Berhenti Diduga Kekurangan Material
Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan publik yang seharusnya terbuka dan kompetitif, apalagi jika terjadi tanpa pengawasan yang memadai.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai situasi yang terjadi di lapangan sehubungan dengan informasi yang tercatat dalam e-Katalog, Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono, memberikan penjelasan tentang proyek pembangunan jalan paving dan saluran di Kelurahan Pacarkeling, yang mencakup Jl.Gersikan Gg 6 Kelinci RT 06, Jl Gersikan 1/5 RT 3, serta Jl Gersikan Gg 2 Makam RT 08 RW 1, dengan total anggaran sebesar Rp. 304.929.843.
Baca juga:
“Untuk detail teknis, Anda bisa langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono.
Baca juga:
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci dari Lurah Pacarkeling Eny Kurniawati berakhir percuma, mereka tidak mampu memberikan elaborasi mendalam terkait paket proyek tersebut. Dari berbagai pertanyaan yang diajukan, Lurah Pacarkeling hanya bisa menjelaskan satu hal, bahwa papan informasi proyek hanya terpasang di satu lokasi.
“Papan informasi proyek sengaja kita letakkan di Jl.Gersikan Gg 2 dekat makam, karena di lokasi tersebut terdapat SDN Pacar Keling IX dan pusat kebugaran yang ramai dikunjungi. Harapannya, informasi tersebut bisa terbaca dan diketahui oleh lebih banyak orang,” jelas Eny Kurniawati.
Baca juga:
Aktivitas Galian Tanah di Tambak Wedi Barat Diduga Siluman! Perangkat Lurah Camat Bingung Menjawab?
Sementara legislator dari Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengkritik keras terhadap metode pengadaan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya. Ia menduga telah terjadi menyimpang dari prosedur yang semestinya.
Imam Syafi’i yang akrab disapa IS, menekankan pemkot untuk melakukan audit komprehensif dan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengadaan yang berlaku. IS menyatakan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proses pengadaan di sektor publik, khususnya pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang kerap kali menghabiskan dana yang besar.
Baca juga:
“Warga Surabaya patut diberikan penjelasan yang terbuka dan transparan terkait penggunaan dana mereka serta mekanisme yang diimplementasikan untuk menjamin kejujuran dan integritas dari proses pengadaan dalam setiap proyek pembangunan,” ujar IS, yang merupakan anggota dari Partai NasDem.
IS menganggap proses tender sebagai mekanisme yang ideal dalam menjalankan proyek-proyek seperti di Pacarkeling, yang membutuhkan ragam perhitungan, peralatan khusus, dan tenaga kerja ahli untuk berbagai item pekerjaan yang berbeda-beda. Proses tender, menurutnya, merupakan cara yang tepat untuk mengeliminasi kemungkinan kecurangan dan meningkatkan kejelasan serta transparansi.
Baca juga:
Drama Penggarong Uang Rakyat melalui Pokmas Seret Petinggi DPRD Jatim dan Jaring Kades dari Sampang
“Proses tender haruslah dijalankan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan. Dengan berbagai kebutuhan akan perhitungan yang spesifik, peralatan khusus, serta tenaga kerja ahli untuk berbagai jenis pekerjaan, validasi yang akurat diperlukan untuk menghindari potensi masalah serta untuk memastikan transparansi dalam setiap proses pengadaan,” tegas Imam Syafi’i.(ton/dit)