mediamerahputih.id I SURABAYA- Aktivitas galian atau pengurukan tanah di Kawasan Tambak Wedi Barat, Surabaya mengundang tanda tanya? Sebab aktivitas galian tanah itu santer kabarnya bakal di bangun untuk peruntukan perumahan di lokasi dekat pesisir pantai utara kota Pahlawan tersebut.
Dari pengamatan tim investigasi mediamerahputih.id, di lokasi, galian di lahan bekas kolam pancing itu terjadi di jalan Tambak Wedi Barat RW1,RT1 Kelurahan Tambak Wedi. Dari informasi yang diterima berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa aktivitas galian tanah tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00-02.00 di tengah sunyinya warga melepaskan penaknya untuk beristirahat.
Selain itu, aktivitas galian tanah hendak dilakukan pembangunan Perumahan tersebut diduga belum memiliki izin pada kegiatan usaha tersebut. Padahal aktivitas galian semacam itu perlu kajian bentuk Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
Selain wajib memiliki izin UKL-UPL (Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ukl) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Upl).
Dalam perwali tersebut menjelaskan bahwa bagunan perumahan (1 – < 25) ha per luas lahan. Artinya, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan wajib memiliki izin UKL-UPL.
Tak cukup itu AMDAL dan izin mendirikan bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum.
Adapun alur IMB yakni menyertakan Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan. Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya. Gambar konstruksi baja serta penghitungannya. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
Selain itu harus disertai surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan). Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil. Kemudian Surat kerelaan tanah bermaterai dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
Kemudian Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan. Ada izin usaha (HO) yang disertai SKRK. Namun untuk bangunan komersial ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
Saat di konfirmasi mediamerahputih.id, terkait aktivitas penggalian tanah di wilayahnya Lurah Tambak Wedi, Doddy Samsuddin enggan merespon pesan chat via WhatsApp yang telah di kirim jurnalis.
Tak berhenti disitu Jurnalis mediamerahputih.id mencoba mengklarifikasi aktivitas galian tersebut pada Camat kenjeran, Yuri Widarko, namun ia mengaku baru mengetahui aktivitas itu dari informasi mediamerahputih.id lantaran ia baru menjabat Camat satu bulan ini. Bahkan akan menindak lanjuti laporan warga bila kedepatan penggalian itu tak ber-IMB.
“Mulai saya menjabat di sini (Kecamatan Kenjeran) belum ada, untuk menindak lanjuti laporan jenengan. Coba saya terjunkan staf saya ke lapangan untuk mengecek hal itu,” terang Yuri, Rabu (11/11).
Penasaran akan sumbar Camat, kemudian jurnalis mencoba tinjau lokasi, Kamis (17/11) alhasil, masih ditemukan aktivitas penggalian di lahan dekat tepi laut itu tanpa adanya tindakan sembari mengirimkan bukti gambar kegiatan penggurukan tanah itu kepada Camat Yuri, sayang video dan gambar yang telah di kirim melalui WhatsApp-nya enggan merespon konfirmasi wartawan.
Hali ini kontraproduktif apa yang diinginkan Wali Kota Eri Cahyadi yang menginginkan pejabat jajaran Pemkot Surabaya selalu proaktif dan responsif terhadap laporan atau aduan terkait permasalahan warga di wilayah kerja masing-masing untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Pengakuan warga
Tidak berhenti wartawan mencoba menggali informasi lewat warga sekitar bahwa lokasi pengurukan tanah yang cikal bakal di bangun untuk Perumahan di atas lahan tanah bekas kolam pancing/tambak terletak di jalan Tambak Wedi Barat RW1,RT1 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.
‘Itu dulu bekasnya kolam pancing mas dan pekerjaan itu sudah lama (aktivitas penggaliannya),” terang IR ketika dikonfirmasi.
IR mengaku bahwa awalnya, sempat ada rapat dengan utusan pemilik proyek, warga dijanjikan akan di bangunkan balai RT. Namun hingga kini, sebut IR belum terealisasi.“Malah sempat kami dijanjikan akan dibangunkan balai RT tapi sampai sekarang gak ada judulnya mas,”ungkap IR.
Sempat salah satu warga mengarahkan Wartawan untuk menanyakan langsung seseorang bernama Pak Ali, berkediaman berdekatan pintu air pantai di kawasan Tambak Wedi itu.
IR membeberkan sempat selama dua hari tidak adanya ada aktifitas keluar-masuk kegiatan kendaraan truk dini hari antara pukul 01.00-02.00. Aktivitas penggalian itu berjarak sekitar 300 meter dari tepi laut sisi Suramadu.
“Kalau ditanya masalah terganggu ya ganggu tapi yo opo maneh (tapi gimana lagi), kita hanya pasrah saja berharap kalau ini belum berizin ya di urus izin dulu agar gak mengganggu aktivitas warga lainnya,” ucapnya IR.
Ia bahkan menyebut bahwa aktivitas proyek itu milik kelurahan yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepihak Ketua RW setempat yang hanya diberitahukan laporan itu melalui Ketua RT saja.
Jumat (18/11) redaksi mediamerahputih.id mencoba mencari informasi terkait izin prinsipil UKL-UPL pada proyek penggalian tanah di Tambak Wedi Barat RT1, RW1 melalui Sekretaris DLH Surabaya, Achmad Eka Mardijanto, akan melakukan pengecekan pada izin UKL-UPL pada proyek itu.
“Nanti saya cek lagi izinnya mas di lokasi yang di maksud (Tambak Wedi Barat RT1,RW1) apakah mereka telah mengajuan dokumen persyaratannya sebelumnya nanti kita kabari ya,” ujarnya.
Dari informasi di lingkungan DLH Surabaya, aktivitas galian tanah untuk pembangunan Perumahan di kawasan Tambak Wedi Barat RT 1, RW 1 belum ada dokumen pengajuan ijin prinsipil utk UKL-UPL mestinya wajib di kantongi sebagai dasar penerbitan IMB pada kegiatan pembangunan di kawasan Tambak Wedi Barat tersebut.(jis/kur)