mediamerahputih.id I SURABAYA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara mabuk, Ridi Andrean, menabrak mobil milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta tiga petugas Satpol PP. Akibat perbuatannya, Ridi kini diseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya terkait perkara laka lantas yang mengakibatkan luka-luka pada orang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Muzakki, yang merupakan pengemudi mobil BPBD, serta Choirul Anam dan Sri Indra Mulyo, anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Baca juga:
Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan
Muzakki menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ada kegiatan penyekatan di jalan Diponegoro, tepatnya di depan Bank BCA Surabaya. Mobil BPBD yang dikemudikannya ditabrak oleh motor Ninja. Ketika Muzakki keluar dari mobil, ia melihat dua petugas Satpol PP yang sudah menjadi korban dari kecelakaan tersebut.
“Terlihat korban mengalami luka-luka, namun yang paling parah Sri.” kata Muzaki. Selasa (16/07/2024).
Baca juga:
Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi
Choirul Anam melanjutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada malam hari. Setelah melakukan penyekatan, mereka ditabrak oleh motor Ninja yang menerobos penyekatan jalan.

“Saya mengalami luka di bagian kepala dan pihak keluarga pelaku memberikan santunan sebesar Rp 1 juta. Secara pribadi, saya sudah memaafkan,” katanya.
Sementara Sri Indah Mulyo mengatakan bahwa, akibat kejadian ini, saya sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 bulan dsn tidak dapat berkerja hingga 5 bulan lamanya.
Baca juga:
Inilah Penemu Google yang Tiap Harinya kamu Akses dari Gadget
“Untuk kopensasi dari keluarga, tidak ada. Namun hanya membelikan susu,” katanya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui kesalahannya dan memita maaf kepada korban.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kejadian bermula ketika terdakwa Ridi Andrean mengendarai motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi L-46773 MF berwarna putih pada hari Sabtu, 4 Maret 2023, sekitar pukul 02.23 WIB. Ridi melaju di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya dengan kecepatan 90 km/jam.
Baca juga:
Setelah menghadiri acara perkumpulan pengendara motor di daerah Sidoarjo, terdakwa merasa mengantuk dan dipengaruhi oleh alkohol, sehingga konsentrasinya terganggu saat mengemudi.
Akibatnya, Ridi tidak menyadari adanya penutupan jalan di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya dan tetap melaju hingga menabrak mobil dinas BPBD Kota Surabaya jenis Mitsubishi Strada dengan nomor polisi B944-CP di bagian belakang samping mobil. Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 kemudian terpental dan menabrak tiga orang, yaitu saksi Choirul Anam, M. Arif, dan Sri Indra Mulyono, yang mengalami luka-luka.
Baca juga:
Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Ridi Andrean dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(tio)