Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PeristiwaBerita Terbaru

Operasi Yustisi Jaring 334 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan

1405
×

Operasi Yustisi Jaring 334 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
pelanggar-buang-sampah-sembarangan-yustisi
Operasi Yustisi - Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya I MMP I dok Pemkot
mediamerahputih.id – Guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kedisiplinan dalam masyarakat akan kebersihan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan operasi yustisi dengan menyasar pelanggar pembuang atau buang sampah sembarangan di kota Pahlawan. Dari operasi yustisi itu, tim Yustisi telah menjaring ratusan pelanggar buang sampah sembarangan sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan di berbagai lokasi, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pengintaian.

Baca juga:

Antisipasi Petugas KPPS Sakit, Dinkes Surabaya Siagakan Nakes 24 Jam

“Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan),” ungkap Dedik Irianto, Minggu (4/2/2024).

pelanggar-buang-sampah-sembarangan-yustisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menyebut para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang I MMP I dok Pemkot

Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Baca juga:

Wali Kota Eri Serukan Pemuda Muhammadiyah jadi Agen Perubahan

Data DLH Surabaya selama tiga bulan terakhir tahun 2023 mencatat, pada bulan Oktober ada 37 KTP yang dilakukan penindakan. Kemudian bulan November ada 48 KTP dan Desember ada 29 KTP. Sementara data total di tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.

Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang.

“Kalau itu untuk membuat unsur jera bagi masyarakat,” ujar Dedik.

Dedik mengungkap bahwa pelanggar yang terjaring yustisi berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Kebanyakan mereka membuang sampah di jalan atau di tepi jalan.

Baca juga:

Wajib Tahu Tips Traveling bagi Para Ibu saat Hamil

“Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu,” tuturnya.

Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan.

“Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan,” jelasnya.

Baca juga:

Berikut Referensi Tata Cara Pembebasan Lahan yang Benar sesuai Koridor Hukumnya!

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama plastik. Ia menyebut, bahwa sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surabaya mencapai 1500-1600 ton per hari.

“Untuk itu, jangan nyampah, bukan hanya membuang, tapi menahan, kalau memasak ya secukupnya saja, jangan banyak-banyak, kalau bisa makan habis, jangan menyisakan, jangan menyampah terlalu banyak,” pesan dia.

Di samping itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mendaur ulang sampah. Seperti mengikuti peraturan Wali Kota Surabaya yang melarang penggunaan tas kresek. “Di toko ritel modern sudah dilakukan, dan itu pengurangan cukup lumayan, kurang lebih 2 ton per hari, 2 ton dibandingkan 1.500 masih jauh,” katanya.

Dedik mengungkapkan bahwa DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah. Ia berharap, dengan perubahan Perda tersebut, bisa ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar buang sampah sembarangan. “Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta,” pungkas dia.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Seperti diketahui yustisi termilogi dari singkatan Yurisdiksi dan Ketertiban Masyarakat. Istilah ini merujuk pada upaya penegakan hukum dan penertiban masyarakat yang dilakukan oleh pihak berwenang seperti Satpol PP, kepolisian atau aparat hukum lainnya.

Yustisi bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedisiplinan dalam masyarakat dengan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan yustisi dapat meliputi penegakan peraturan lalu lintas, penegakan peraturan kesehatan, penertiban perdagangan ilegal, penindakan tindak kejahatan, dan sebagainya.

Sehingga dalam pelaksanaannya, yustisi sering melibatkan operasi gabungan antara aparat kepolisian, dinas terkait, dan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Tujuan dari kegiatan yustisi adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan adil bagi masyarakat. Melalui penegakan hukum yang konsekuen terhadap pelanggaran, diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan. (ton)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *