Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Awas! Pejabat hingga ASN Abaikan Larangan Bukber Sanksi Bakal Menanti

295
×

Awas! Pejabat hingga ASN Abaikan Larangan Bukber Sanksi Bakal Menanti

Sebarkan artikel ini

larangan buka bersama bagi ASN

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengingatkan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Arahan tersebut, kata ia, harus dipatuhi untuk menjadi perhatian demi kebaikan bersama.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengingatkan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Arahan tersebut, kata ia, harus dipatuhi untuk menjadi perhatian demi kebaikan bersama I MMP I dok Menpan.
mediamerahputih.id I JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengingatkan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama (Bukber). Arahan tersebut, kata ia, harus dipatuhi untuk menjadi perhatian demi kebaikan bersama.

“Sebenarnya arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata Anas berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Baca juga

Tenang! 25 Ribu Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Bekerja, Sistem Cuannya merujuk Perpres dan Permenkeu

Dia menyebutkan, bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Jadi, para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi arahan tersebut. Sementara bagi masyarakat umum, lanjut dia, tidak ada larangan untuk melakukan berbuka puasa bersama.

“Atur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” ucap Anas.

Seperti diketahui, arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca juga

Pejabat Pemkot Bekerja Tak Sesuai Kontrak Kinerjanya Harus siap Mundur

Setidaknya ada tiga poin dalam surat itu, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian maka sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas juga mengingatkan agar para pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” terang Anas.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. namun memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama menurutnya, ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup kantor.

“Bahkan koordinasi pekerjaan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ucap Anas.

Bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Jadi, jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama. Ia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” terangnya.

Sementara anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sepakat adanya aturan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H. Larangan buka bersama itu merupakan wujud simpati.

Menurutnya, uang dan makanan untuk bukber lebih baik disalurkan kepada para fakir miskin.yang bernilai ibadah baik di bulan Ramadhan. “Larangan soal buka puasa bersama simpatik. Tetapi jauh lebih baik kalau makanan dan uangnya disalurkan bagi fakir miskin, karena bulan Ramadhan,bulan berkah dan memberi,” terang Mardani, Kamis (23/3/2023). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *