Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pegawai PT Prima Global Beverindo Didakwa Penjualan Miras Ilegal, Pemilik Kabur ke Jepang

3312
×

Pegawai PT Prima Global Beverindo Didakwa Penjualan Miras Ilegal, Pemilik Kabur ke Jepang

Sebarkan artikel ini
dominikus-tuding-mia-santoso-pengacara-milik-rs
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa, Dominikus Dian Djatmiko, yang diwakili oleh Adhan Sidqon, dalam sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu, yang digelar pada Senin (26/05), menyatakan bahwa Mia Santoso sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo (PGB) telah memberikan perintah langsung kepada terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal di Surabaya dan Gresik I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Dominikus Dian Djatmiko (47), pegawai PT Prima Global Beverindo, dihadapkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan cukai palsu. Dominikus didakwa atas keterlibatannya dalam penyimpanan miras ilegal yang disimpan di tiga gudang di Surabaya dan Gresik.

Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan kali ini, yakni Suwarno, sopir pribadi Mia Santoso, pemilik PT. Prima Global Beverindo. Suwarno menjelaskan bahwa ia bekerja di perusahaan tersebut sejak satu tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui kasus penangkapan Dominikus melalui sebuah grup WhatsApp.

Baca juga :

Mulia Wiryanto, Bos PT Karya Sentosa Raya, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

“Saya sedang mengantar Bu Mia ke Semarang saat saya mendengar berita penangkapan Dominikus. Dia adalah teman masa kecil saya,” ujar Suwarno.

Surwarno menambahkan bahwa PT Prima Global Beverindo bergerak di bidang penjualan minuman keras. Ia menjelaskan peran Dominikus dalam perusahaan, yang disebutnya sebagai karyawan serabutan yang mengirimkan minuman atas perintah Mia.

pegawai-pt-prima-global-beverindo-miras-ilegal
Saksi Suwarno, sopir pribadi Mia Santoso, pemilik PT Prima Global Beverindo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Suwarno menjelaskan peran Dominikus dalam perusahaan, yang disebutnya sebagai karyawan serabutan yang mengirimkan minuman atas perintah Mia I MMP I Totok Prastyo

“Semua orang tahu karena perintahnya ada di grup WA. Mia Santoso sebagai owner, Tiko sebagai Direktur, dan Melisa sebagai administrasi,” jelasnya.

Baca juga :

Dispendukcapil Surabaya Perketat Verifikasi Kartu Keluarga Jelang SPMB Jalur Zonasi

Saksi juga mengungkapkan bahwa ia pernah mengantarkan minuman ke berbagai toko dan kafe, baik di dalam maupun luar kota. Saat ini, Mia Santoso dilaporkan berada di Jepang karena suaminya adalah orang Jepang. Surwarno juga mengaku pernah mengambil cukai dari kantor di Dukuh Kupang untuk dibawa ke kantor di Ciliwung.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, Dominikus mengaku telah bekerja di PT Prima Global Beverindo sejak tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa ia pernah diangkat menjadi Direktur pada tahun 2018-2019 saat Mia berada di Jepang. Setelah Mia kembali, Dominikus menjabat sebagai sopir dan terakhir sebagai kepala gudang. “Saya dan Boby mengurus tiga gudang di Gresik, Margomulyo, dan Ruko di Sukomanunggal,” katanya.

Baca juga :

Satpol PP Sita Puluhan Mihol Tak sesuai Izin dari 3 Ruko di Surabaya Barat

Ketika majelis hakim menanyakan asal usul barang-barang tersebut, Dominikus mengaku tidak tahu menahu. “Truknya itu sewaan, dan tidak ada surat jalan. Sebelum barang datang, Mia selalu menghubungi saya, dan saya hanya mengecek jumlah barang saja,” jelasnya.

Dominikus juga mengungkapkan bahwa pengiriman minuman tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi juga ke luar kota, termasuk pengiriman ke Makassar dan Bali melalui ekspedisi. “Untuk dalam kota, saya pernah mengirim ke Rumah Makan Pelabuhan di daerah Sukomanunggal,” tambahnya.

Dominikus mengaku menyesali perbuatannya terkait penjualan minuman keras ilegal dan penggunaan cukai palsu dalam kegiatan tersebut. “Saya menyesali perbuatan ini,” ujar Dominikus dengan nada penuh penyesalan.

Baca juga :

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, Mia Santoso, yang diketahui sebagai pemilik PT. Prima Global Beverindo, kini diketahui berada di Jepang dan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dituduh terlibat dalam penimbunan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Terdakwa, yang dipercaya oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang, diduga menyimpan MMEA tanpa pita cukai di tiga lokasi: Komplek Pergudangan Maspion Nomor D8 Romokalisari, Surabaya; Pergudangan Prambanan Bizland Nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik; dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa saat berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion, Dominikus dihubungi oleh Mia Santoso untuk membawa MMEA yang disimpan di lokasi tersebut menuju Ruko di Jalan Sukomanunggal. Bersama rekannya, Boby Irawan, Dominikus mengambil 24 karton (330 botol) MMEA impor Gol C tahun 2023 dari gudang dan memuatnya ke dalam truk Isuzu Traga dengan nomor polisi L-9848 CL.

Baca juga :

Lagi! Satpol PP Sita 15 Minhol tak sesuai Izin dari Toko di Surabaya Selatan

Namun, saat perjalanan di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, truk yang dikemudikan oleh Dominikus dan didampingi Boby Irawan dihentikan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, termasuk saksi Robert Sulino Saputra, Muhammad Hisyam Rizqullah, Davy Frederick Hutagalung, Sukron Ramadan, dan Redy Nugroho. Dalam pemeriksaan, ditemukan 24 karton MMEA berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 7.680 keping pita cukai MMEA impor Gol C tahun 2023.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan lokasi penyimpanan MMEA lainnya yang dikelola oleh Dominikus. Penemuan dilakukan di gudang Komplek Pergudangan Maspion, Pergudangan Prambanan Bizland, dan Ruko Sukomanunggal.

Baca juga :

Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *