Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

465
×

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Sebarkan artikel ini

gelem order gak gelem mbayar

bos-pt-barokah-sejahtera-sentosa-penggelapan
ketiga saksi yakni Ali Didi selaku Manager Keuangan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya, Debora Sisilia bagian Keuangan dan Erik Windarto bagian Marketing saat memberikan keterangan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya I MMPI Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang merugikannya PT Betjik Djojo serta Lapan Raya sekitar 12 miliar menyeret Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) yakni  Rois Paundra (Komisaris) dan Hariyadi (Direktur) terus bergulir. Dalam sidang terkuak order bahan baku oli mulanya lancar namun sejak beralih ke perusahaan tagihan menjadi membambet.

Dalam persidangan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Lujeng Handayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan saksi yakni Ali Didi selaku Manager Keuangan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya, Debora Sisilia bagian Keuangan dan Erik Windarto bagian Marketing. Kesemua saksi merupakan karyawan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya.

bos-pt-barokah-sejahtera-sentosa-penggelapan

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Ali mengatakan, bahwa PT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) kemudian kita mendapatkan order dari Rois melalui telepon. Awalnya pesannya sedikit-sedikit atas nama perorangan yakni Jenny Olivia (istri terdakwa Rois) dan lancar.

Terkait permasalahan ini berawal, saat saya mendapat laporan dari bawahan, kalau ada tunggakan dari PT BSS untuk pembelian Methanol dengan total sekitar Rp 17 Miliar, setelah diperiksa ada yang sudah dibayarkan sekitar Rp.5 miliar.

“Yang belum dibayarkan oleh para terdakwa itu sekitar Rp 12 Mililar dan hingga saat ini belum terbayarkan,” kata Ali.

Sementara saksi Debora menyapaikan ada sekitar 40 lembar Delivery Order (DO) dan 27 lembar DO yang belum terbayarkan. Saat itu Rois bilang mau pesan Methanol dan mengaku dari Jakarta, kemudian saya teruskan ke bagian marketing.

Untuk saksi Erik Windarto menjelaskan, bahwa awalnya lancar-lancar saja masih perorangan kemudian di ganti atas nama PT ada masalah.

Baca juga:

Eri Cahyadi Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam

Disinggung oleh majelis Hakim apakah saksi pernah mendatangi perusahan terdakwa dan para terdakwa itu sebagai apa di PT tersebut, terus kenapa kok sampai ada tunggalkan sebesar itu.

Erik mengatakan, bahwa setahu nya terdakwa Rois sebagai Komisaris dan Hariyadi merupakan Direkturnya, ia  sempat mendatangi PT tersebut dan nampak terlihat ada kegitan dan ada gudangnya.

Terkait pembayaran yang tidak dibayarkan oleh para terdakwa karena orderanya menambah terus perbulan secara bergulir. Dia menyebut pernah pesan satu tengki sekitar Rp 200 juta dan hampir setiap 2 bulan sekali mendatangi gudang sembari menagih tagihan dari order yang telah dipesan oleh terdakwa.

“Namun saat, ditagih tidak ada jawaban dari para terdakwa dan ditanya uangnya juga tidak ada jawaban,” kata Erik.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak ada yang keberatan,” benar yang mulia,” saut para terdakwa.

Baca juga:

Berdalih dapat Tender Dua Anggota TNI AL jadi Korban Penipuan Indah Retno

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera.

Baca juga:

Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil.

Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Kemudian, beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023 (tujuh ratus enam puluh dua ribu dua puluh tiga) liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200,- (lima miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 (dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) liter senilai ± Rp.1.335.433.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana 21 (dua puluh satu) lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 (lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga belas) liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tidak dibayar oleh para terdakwa.

Baca juga:

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Baca juga:

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an.Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *