Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pasutri Produksi Kosmetik Scarlett Palsu Dituntut Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

413
×

Pasutri Produksi Kosmetik Scarlett Palsu Dituntut Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

pemalsuan produk kosmetik

pasutri-produksi-kosmetik-scarlett-paslu
Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.
mediamerahputih.id I Surabaya – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho memproduksi kosmetik Scarlett palsu produksi dari  PT Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik Scarlett palsu dituntut bersalah melakukan pelanggar undang-undang tentang merek dan indikasi geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga:

Ngaku Agen FBI Vicentius Herliman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Parwati mengatakan, bahwa pada intinya, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar UU tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016.

pasutri-produksi-kosmetik-scarlett-paslu
Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

“Terdakwa Arum Putri Maharani dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata JPU Ni Putu dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (19/12/2023).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengaku meminta keringan hukuman dengan alasan mempunyai anak yang masih kecil dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan atas pembelahan para terdakwa,” kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut JPU.

Baca juga:

Pemkot Surabaya Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Nataru 2024

Menurut JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Baca juga:

Imam Rojiki Gelapkan Uang Setoran Pengelohan Darah PMI Surabaya Senilai Rp 958 Juta

Untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu  PT.Opto Lumbung Sejahtera.

Sementara terdakwa Arum sebagai pembeli produk barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya,” akunya Arum

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *