Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut Opini

Catatan Terhadap Putusan MK terkait revisi UU KPK

1212
×

Catatan Terhadap Putusan MK terkait revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini

Catatan Terhadap Putusan MK terkait Revisi UU KPK

Oleh : Hananto Widodo

Setelah menunggu hampir dua tahun, akhirnya MK memutus perkara pengujian terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paling tidak ada dua jalur pengujian UU ini yang ditempuh oleh pihak pemohon. Pertama, melalui pengujian formil yang diajukan oleh Agus Rahardjo dkk. Kedua, melalui pengujian materiil yang diajukan oleh sejumlah akademisi.

Pengujian formil merupakan pengujian terhadap UU berkaitan dengan tata cara/mekanisme, apakah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengujian materiil merupakan pengujian terhadap UU berkaitan dengan pasal-pasalnya apakah bertentangan atau tidak dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pengujian formil diajukan karena ada syarat yang tidak dipenuhi oleh pembentuk UU, antara lain terkait dengan syarat kuorum pengambilan keputusan dalam sidang paripurna RUU revisi UU KPK. Dalam absensi, yang hadir adalah 289, padahal secara riil yang hadir hanya 102 anggota saja dari 560 anggota DPR. Di samping itu, proses pembentukan UU ini dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU bisa terjadi jika didahului dengan keterbukaan (openbaarheid) dari pembentuk UU.Dapat dikatakan proses pembentukan revisi UU KPK ini kurang memenuhi asas keterbukaan, karena proses ini berlangsung secara cepat. Kritik terhadap substansi dari UU ini juga dapat dikatakan tidak mendapat tanggapan yang berarti dari pembentukan UU.

Namun demikian, MK telah memutuskan menolak seluruh dalil pemohon terkait dengan pengujian formil ini. Dalil pemohon yang menyatakan bahwa proses pembentukan UU ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat termasuk tidak mengajak pimpinan KPK dalam pembahasan RUU ini tidak terbukti. Fakta justru menunjukkan jika pembentuk UU telah mengajak KPK dalam pembahasan RUU ini tetapi KPK secara faktual menolak.

Pengujian formil ini memang sangat dimungkinkan diajukan ke MK, tetapi dalam pengujian formil ini beban pembuktian dapat dikatakan lebih berat dibandingkan dengan pengujian materiil. Hal ini sesuai dengan asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Oleh karena itu, beban pembuktian ada pada pemohon.

Ketika diajukan pengujian formil terhadap revisi UU KPK ini, salah satu hakim MK sudah mengingatkan bahwa berita dari media itu bukan merupakan alat bukti yang kuat. Sehingga bukti bahwa pengambilan persetujuan dalam rapat paripurna yang tidak kuorum yang hanya bermodalkan link berita dari media massa bukan merupakan alat bukti yang kuat. Untuk memperkuat pembuktian harusnya pemohon menyertakan risalah resmi dari proses pembentukan UU secara utuh. Dan itu bukan persoalan mudah, karena jika dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan di paripurna untuk menentukan kuorum atau tidaknya forum itu, biasanya alat bukti secara formal adalah absensi.

Meskipun pengujian formil ini sulit dalam pembuktiannya, tetapi pengujian ini harus ditempuh karena jika pengujian ini berhasil atau dikabulkan oleh MK maka UU yang diuji tersebut akan berpotensi batal secara keseluruhan. Jika suatu UU dinyatakan batal secara keseluruhan, maka yang berlaku adalah UU yang lama. Dengan demikian, jika UU No. 19 Tahun 2019 dinyatakan batal, karena bertentangan dengan syarat pembentukan UU, maka yang berlaku adalah UU No. 30 Tahun 2002.

Revisi UU KPK ini di samping bertentangan dengan persoalan formil, juga bertentangan dengan persoalan materiil. Secara substantif revisi UU KPK ini dianggap melemahkan kewenangan dari KPK. Paling tidak ada dua isu besar terkait dengan isu pelemahan KPK. Pertama, terkait dengan lahirnya Dewan Pengawas KPK. Kedua, terkait dengan perubahan status kepegawaian KPK yang sebelumnya merupakan pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam pengujian materiil, MK memutuskan bahwa KPK tidak perlu meminta izin kepada Dewan Pengawas terkait dengan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. MK berpendapat bahwa adanya kewajiban KPK untuk meminta izin dalam rangka penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan kepada Dewan Pengawas merupakan suatu bentuk intervensi, karena Dewan Pengawas bukan merupakan penegak hukum. Sehingga kewenangan Dewan Pengawas ini dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Memang antara Komisioner KPK dan Dewan Pengawas tidak ada hubungan hierarkhis terkait dengan fungsi penegakan hukum.

Namun demikian, meskipun kewenangan Dewan Pengawas KPK ini telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, tetapi bukan berarti KPK kembali kuat seperti dulu. Isu terkait status kepegawaian KPK ini bukan isu yang receh, tetapi ini adalah isu besar karena menyangkut independensi KPK sebagai Lembaga independen yang harusnya bebas dari bentuk intervensi apapun.

Dapat dikatakan ide peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak terlepas dari lahirnya putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa KPK masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, putusan MK ini sangat tepat jika dijadikan bukan hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga basis legitimasi bagi pembentuk UU untuk melakukan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Implikasi dari peralihan status kepegawaian ini bukan hanya berkaitan dengan independensi dari KPK secara kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan potensi konflik kepentingan antara pegawai KPK dan Komisioner KPK. Di satu sisi Komisioner KPK dituntut untuk bertindak secara independen, sedangkan di sisi yang lain pegawai KPK dituntut untuk patuh terhadap atasannya, yakni Pemerintah. Pegawai KPK merupakan ruh dari eksistensi KPK secara kelembagaan, karena pelaksanaan teknis merupakan wilayah dari pegawai KPK.

Memang yang memiliki pengaruh besar dalam suatu Lembaga adalah pengambil kebijakan dalam hal ini Komisioner KPK, tetapi jika loyalitas pegawai KPK menjadi ambigu antara loyal kepada Pemerintah dan loyal kepada Komisioner KPK maka dapat dipastikan gerak KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di negeri akan menjadi tersendat.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Kajian Hukum Dan Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *