Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Mulia Wiryanto, Bos PT Karya Sentosa Raya, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

7529
×

Mulia Wiryanto, Bos PT Karya Sentosa Raya, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
mulia-wiryanto-bos-pt-karya-sentosa-raya
Terdakwa Mulia Wiryanto saat mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto, Jumat (2/5/2025) di ruang Candra PN Surabaya. Ia divonis tiga tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior HK. Kosasi sebesar Rp 10 miliar I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Mulia Wiryanto, Diruktur PT Karya Sentosa Raya (KSR), divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior HK. Kosasi sebesar Rp 10 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto pada Jumat (2/5/2025) di ruang Candra PN Surabaya. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

Hal yang meringankan bagi terdakwa, menurut hakim, adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan. Namun, hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga :

Eksepsi Bos PT Karya Sentosa Raya Ditunda, Kasus Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulia Wiryanto selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Hakim Djoanto.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon, menyatakan banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 378 KUHP.

Tak Pernah Terima Uang

Setelah sidang putusan, Hardja Karsana Kosasih mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang diserahkan kepada Mulia Wiryanto. “Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas Hardja.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Kasus ini berawal dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar secara bertahap dari Mulia. Namun, terdakwa kemudian meminta suntikan modal tambahan sebesar Rp2,5 miliar.

mulia-wiryanto-bos-pt-karya-sentosa-raya
Usai putusan vonis, kuasa hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Tindakan serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menyatakan banding atas keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun kepada terdakwa I MMP I Totok Prastyo

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat adanya jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Baca juga :

Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh

Di sisi lain, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa ia tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Ia menyatakan bahwa uang Rp10 miliar yang diserahkan oleh Hardja merupakan bagian dari kerjasama bisnis, bukan utang atau titipan. “Kami kerja sama bisnis, bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip, kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak ada niatan saya untuk tidak mengembalikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa Mulia Wiryanto, Bos PT Karya Sentosa Raya (KSR), telah melakukan penipuan terhadap Hardja Karsana Kosasih dengan menawarkan kerjasama pengadaan gula yang tidak pernah terwujud. Kasus ini bermula pada pertemuan di restoran Jepang IMARI, Hotel J.W. Marriot Surabaya, pada Agustus 2020, di mana Mulia Wiryanto mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, dan Hardja Karsana Kosasih untuk membahas kerjasama pengadaan gula.

Baca juga :

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Perudungan Siswa SMA Menggongong

Dalam pertemuan tersebut, Mulia Wiryanto mengklaim bahwa ia memiliki kerjasama dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya sedang menjual gula kepada Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan dan menjelaskan bahwa korban hanya perlu menunggu tanpa melakukan aktivitas apapun. Meskipun awalnya Hardja Karsana Kosasih menolak karena tidak memahami mekanisme pengadaan gula, Mulia Wiryanto meyakinkannya dengan menunjukkan foto-foto aktivitas usaha dan menawarkan titipan modal sebesar Rp10 miliar.

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, dan dapat diminta kapan saja. Keuntungan 5% per bulan akan dibagi dua, dan bila ada kerugian, seluruhnya akan menjadi tanggung jawab terdakwa,” ungkap Jaksa Damang Anubowo.

Baca juga :

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Karena keyakinannya yang dibangun melalui janji-janji dan bukti foto yang ditunjukkan, Hardja Karsana Kosasih setuju dan pada 4 September 2020 menandatangani Perjanjian Kerjasama serta mentransfer uang sebesar Rp10 miliar. Namun, meskipun uang tersebut telah diserahkan, Hardja Karsana Kosasih tidak pernah melihat secara langsung kegiatan usaha gula yang dijanjikan. Sepanjang periode Februari 2021 hingga Desember 2022, korban hanya menerima total Rp2,3 miliar.

Setelah beberapa waktu, korban mulai meminta pengembalian modal. Namun, Mulia Wiryanto hanya memberi janji kosong, mengatakan bahwa pengembalian uang baru bisa dilakukan setelah menyelesaikan sengketa hotel dan rencana untuk go public. Janji-janji tersebut tidak pernah terwujud, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa. Meski begitu, balasan dari terdakwa tetap berisi janji-janji yang tidak jelas.

Baca juga :

Penipuan Aplikasi Bermodus Like dan Follow E-Commerce Tilap Uang Korban Rp35 Juta

Korban kemudian melakukan pengecekan melalui Ditjen AHU dan menemukan bahwa Mulia Wiryanto baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karya Sentosa Raya pada 16 Juni 2021, padahal ia sudah menawarkan kerjasama jual beli gula sejak Agustus 2020. Selain itu, diketahui bahwa Mulia Wiryanto tidak memiliki kerjasama apapun dengan PTPN Jawa Barat, yang menjadi dasar dari tawaran kerjasama tersebut.

Jaksa Damang Anubowo menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp10 miliar, yang mengarah pada dakwaan penipuan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *