Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh

338
×

Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh

Sebarkan artikel ini
anak-bos-ritadent-tan-stefan-oka-tjandra
Insiden itu berujung hukum akibat dorongan yang dialami Stefan sehingga ia kehilangan keseimbangan dan jatuh ke dalam selokan dalam kondisi basah dan terkena lumpur I MMP
mediamerahputih.id I SURABAYA – Tan Stefan Oka Tjandra, anak dari Hermanto Tjandra, direktur PT Rita Sinar Indah (RSI) dan pemilik Ritadent, terlibat dalam insiden tak terduga di depan kediamannya di Jalan Rungkut Mejoyo Utara. Anak bos Ritadent itu terjatuh ke dalam selokan setelah terlibat perebutan koper dengan Muhammad Waffiqur Rohman, seorang aktivis buruh, di tengah aksi unjuk rasa buruh 29 November 2023 lalu. Atas insiden tersebut, Stefan membawa kasus ini ke rana hukum dan menuntut terhadap Waffiqur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, ( 17/02/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa insiden yang melibatkan Tan Stefan Oka Tjandra dan Muhammad Waffiqur Rohman berawal dari unjuk rasa yang dilakukan oleh mantan karyawan PT RSI dan sejumlah aktivis buruh pada Rabu, 29 November 2023. Mereka menggelar aksi di depan rumah Stefan untuk menuntut hak-hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Baca juga :

Dedengkot Buruh Surabaya Keluhkan Nasibnya ke Wali Kota Eri Cahyadi

Saat itu, Stefan terlihat hendak meninggalkan rumah dengan membawa koper dan menuju mobil. Para pengunjuk rasa yang melihatnya kemudian menghubungi Waffiqur, yang pada saat itu tidak berada di lokasi, untuk segera datang.

Waffiqur, seorang aktivis buruh yang tengah mengadvokasi para karyawan, segera datang ke rumah Stefan. Begitu tiba, ia terlibat cekcok dengan Stefan yang sedang membawa koper. Waffiqur meminta Stefan untuk tidak membawa koper saat pergi, namun Stefan menolak permintaan tersebut.

Baca juga :

Sopir Truk PT Wilmar Terseret Kasus Kecelakaan Maut Tewaskan Mahasiswa yang Baru Diterima ASN

Keduanya terlibat perebutan koper di dekat selokan depan rumah. Waffiqur berusaha mengambil koper dari tangan Stefan, sementara Stefan berusaha mempertahankannya. Dalam situasi yang tegang tersebut, tangan kanan Waffiqur secara spontan mendorong Stefan menggunakan siku di bagian lengan atas.

anak-bos-ritadent-tan-stefan-oka-tjandra
Insiden itu berujung hukum akibat dorongan yang dialami Stefan sehingga ia kehilangan keseimbangan dan jatuh ke dalam selokan dalam kondisi basah dan terkena lumpur I MMP

Akibat dorongan tersebut, Stefan kehilangan keseimbangan dan jatuh ke dalam selokan dalam kondisi basah dan terkena lumpur. “Tan Stefan terdorong dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di selokan,” ungkap Jaksa Siska dalam dakwaannya.

Baca juga :

Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Setelah terjatuh, Stefan keluar dari selokan tanpa ada yang menolongnya, lalu masuk ke rumah untuk membersihkan diri. Setelah itu, Stefan keluar dari rumah tanpa membawa koper dan pergi.

Jaksa Siska mendakwa Waffiqur dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga :

Dua Terdakwa Pencuri Kabel Telkom di Pakis Tirtosari Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sementara itu, pengacara Waffiqur, Habibus Salihin, mengakui bahwa peristiwa tersebut memang terjadi dalam bentuk saling dorong antara kliennya dan Stefan. “Itu betul-betul saling mendorong, baik pelapor maupun terdakwa. Karena itu, kami mengupayakan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Habibus, pengacara dari LBH Surabaya ini.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *