Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaNasional

Demo Buruh 10 Agustus, Tuntut Cabut UU Ciptaker Hingga UU IKN

434
×

Demo Buruh 10 Agustus, Tuntut Cabut UU Ciptaker Hingga UU IKN

Sebarkan artikel ini

longmarch dari Bandung menuju Jakarta

demo-buruh-10-agustus
mediamerahputih.id I Jakarta – Demo buruh 10 Agustus 2023 atau aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar demonstrasi di Jakarta Kamis (10/8/2023).  Aksi unjuk rasa yang dilakukan dari organisasi serikat buruh, petani, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainya. Adapun tuntutan para pengunjuk rasa salah satunya menuntut pembatalan dan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


demo-buruh-10-agustus

GEBRAK menuding bahwa UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi rakyat, kaum buruh, tani, masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat kecil lainya. Unjuk rasa akan dimulai dengan titik kumpul di Gedung ILO, Jalan MH Thamrin Jakarta, selanjutnya massa akan bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta.

Baca juga:

Urgensi Diterbitkannya Perppu Ciptaker Akan Dipelajari DPR pada Sidang Mendatang

Selain menuntut dicabutnya Omnibus Law Cipta Kerja, gerakan buruh hari ini juga menuntut untuk dicabutnya seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi  yakni UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

Tak hanya itu mereka turut menuntut mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Baca juga:

Menyoal Perpu Cipta Kerja

Pada aksinya buruh juga menolak bank tanah, menuntut dihentikannya liberalisasi agraria dan perampasan tanah. menuntut dan menolak pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.  Kemudian, menuntut menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakat.

Sementara Ketua Umum Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, mengaku aksi didahului dengan longmarch dari Bandung menuju Jakarta. Adapaun tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk keresahan, karena materi UU dinilai liberal.

Jumhur menyebut keberadaan UU tersebut telah mencederai terhadap harapan kesejahteraan rakyat terutama kaum buruh. Kaitannya dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga:

Wacana Pemilu Sistem Tertutup, Bisa Menjadi Kemunduran Demokrasi

Jumhur memandang pemberlakukannya sudah bermasalah sejak sebelum ditetapkan. UU ini dianggapnya mengabaikan asas pengayoman, keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Namun ketika disinggung demo buruh 10 Agustus 2023 yang sempat dikaitkan dengan seruan dari Rocky Gerung saat menghadiri acara konsolidasi AASB pada 29 Juli 2023 lalu di Islamic Center, Kota Bekasi tersebut, Jumhur keras membantahnya bahwa aksi buruh tidak berhubungan dengan isu tak mendasar itu.

Jumhur menegaskan, saat itu Rocky hanya menjadi pembicara dan berorasi mengenai berbagai isu dan kritik terhadap pemerintah. Rocky pun sempat menyinggung aksi “people power” 10 Agustus 2023 yang diagendakan AASB.

Ini seakan ada keterkaitan, namun Jumhur menyebutkan jika Rocky tidak diundang pada kegiatan konsolidasi buruh untuk aksi demo 10 Agustus 2023.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *