mediamerahputih.id I SURABAYA – Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Andrena Isa Zega yang dikenal dengan julukan Mami Isa alias Mami Online, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini dilayangkan sebagai langkah hukum untuk menantang keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum dari Andrena Isa Zega, menyampaikan bahwa agenda sidang praperadilan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Pihak termohon, dalam hal ini Polda Jatim, tidak menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Sebaliknya, pihak pemohon (Andrena Isa Zega) berhasil menghadirkan dua saksi yang dianggap relevan dengan perkara ini.
Baca juga :
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, dan setelah itu pada sore harinya akan dilakukan pembacaan putusan,” ujar Pitra kepada awak media setelah sidang berlangsung.
Elza Syarif, salah seorang kuasa hukum lainnya, menambahkan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, yang dianggap telah mengakomodir semua kepentingan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Menurut Elza, penetapan jadwal putusan pada hari Senin (24/02) merupakan langkah yang sangat dihargai, mengingat pada hari Selasa sudah ada jadwal sidang lainnya di PN Kepanjen Malang.
Baca juga :
Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah bersedia mengakomodir segala permohonan, baik dari pihak kami maupun dari pihak termohon. Ini adalah contoh profesionalisme yang sangat layak diapresiasi,” ungkap Elza.

Disingung terkait poin-poin apa saja yang bisa mengabulkan permohon praperadilan ini?, Pitra menyoroti ada sejumlah masalah yang perlu diperhatikan dalam proses penyidikan ini, yang dianggap kurang sesuai dengan prosedur hukum.
Pertama, Pitra menyoroti fakta bahwa kliennya, Isa Zega, belum pernah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seperti yang dialami oleh Isa Zega, menurut Pitra, seharusnya langkah awal yang ditempuh adalah somasi atau mediasi, bukan langsung melapor ke polisi.
Baca juga :
Bahkan, pihaknya sudah mengajukan upaya penyelesaian dengan Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali, namun pihak pelapor, Shandy Purnamasari, tidak hadir dalam kedua kesempatan tersebut.
Pitra juga menyatakan bahwa selain meminta agar perkara ini dihentikan, gugatan praperadilan ini bertujuan untuk memberikan kontrol terhadap kinerja penyidik agar lebih baik ke depannya.
“Ini juga sebagai kontrol kepada rekan-rekan kami di penyidik, supaya kinerja mereka lebih baik lagi,” tegas Pitra.
Baca juga :
AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Untuk diketahui, Isa Zega alias Sahrul ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha yang dikenal dengan sebutan Juragan 99.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, pemohon meminta agar penetapan tersangka terhadapnya yang tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/28/XII/2024/Ditreskrimsus tertanggal 19 Desember 2024, beserta surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga :
12 Pegawai Gugat Universitas Brawijaya Buntut Pengalihan Status
Selain itu, pemohon juga meminta agar penyidikan yang terkait dengan kasus ini dihentikan dan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Polda Jatim dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pihak pemohon juga menuntut agar kepolisian segera mengeluarkan dan membebaskan Andrena Isa Zega dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Dengan berbagai alasan tersebut, gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kliennya dan memperbaiki prosedur hukum yang dijalankan.(tio)