Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Politik

Larangan Bukber bagi Pejabat Dinilai Kontraproduktif

283
×

Larangan Bukber bagi Pejabat Dinilai Kontraproduktif

Sebarkan artikel ini

larangan buka bersama bagi ASN

larangan-bukber-bagi-pejabat-dinilai-kontraproduktif
ilustrasi buka bersama di Hotel Harris I ist
mediamerahputih.id I JAKARTA – Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai pemerintah mengadakan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan 1444 H. Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Terbitnya surat imbauan dari Sekretariat Kabinet yang ditujukan bagi para pejabat di lingkup kementerian, pemerintah daerah, hingga para kepala badan/lembaga. Larangan ini pun kemudian menuai berbagai respon.

Baca juga : Awas! Pejabat hingga ASN Abaikan Larangan Bukber Sanksi Bakal Menanti

Salah seorang anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati berpendapat bahwa surat tersebut tidak secara gamblang menyebutkan peruntukan larangannya sehingga berpotensi adanya perluasan makna di masyarakat.

“Surat Sekretaris Kabinet (Seskab) yang ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Karenanya  surat tersebut berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” terang Anis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi mediamerahputih.id, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga : Rekomendasi Sering Diabaikan Instansi, DPR Tekankan Peran Ombudsman RI Perlu Diperkuat

Komisi VII DPR Tinjau Kesiapan PLN Amankan Pasokan Listrik Jelang Nataru 2023 di Jawa Timur

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan seharusnya momentum Ramadan memiliki dampak signifikan pada ekonomi. Ia mencontohkan kegiatan buka bersama akan berdampak positif bagi kenaikan pendapatan masyarakat.

Potensi positif yang dimaksud itu, menurutnya, bisnis makanan, minuman, sembako, jasa transportasi, ritel dan warung tradisional itu semuanya menunggu momen Ramadan ini. Adanya larangan buka puasa bersama yang dimaknai terlalu luas dikhawatirkan akan berpengaruh pada pendapatan dan pergerakan ekonomi.

“Untuk  menyambut bulan Ramadan, banyak kalangan pedagang yang sudah stok barang dalam jumlah banyak sebagai antisipasi kenaikan permintaan saat Ramadan. Maka seyogyanya Ramadan tahun ini menjadi momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh dengan signifikan. Dampak positif berupa kenaikan pendapatan masyarakat ini dikhawatirkan akan hilang dengan adanya kebijakan larangan buka puasa bersama,” terangnya.

Anis yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif dan tidak arif bagi kalangan umat Islam. Banyak orang yang menjadikan bulan Ramadan sebagai salah satu ajang silaturahmi dan kebersamaan khususnya saat berbuka puasa.

Terkait dengan alasan transisi dari pandemi menuju endemi yang mendasari adanya larangan buka puasa bersama tersebut, ia pun menyinggung maraknya pergelaran konser yang digelar dengan ribuan massa.

“Kalau memang alasannya karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian, tentu ini tidak arif dan sangat tidak tepat di tengah kegiatan konser musik yang mengundang ribuan massa saja sudah diperbolehkan,” sebutnya Anis.

larangan-bukber-bagi-pejabat-dinilai-kontraproduktif
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati I MMP I ist I fb

Karena itu, Anis meminta pemerintah berlaku arif dan tidak menerapkan kebijakan yang kontra produktif dan tidak tepat. “Momentum berbuka puasa bersama di bulan Ramadan, janganlah hanya dinilai dan dimaknai hanya kumpul-kumpul makan bersama saja. Tetapi, lebih pada adanya nilai-nilai spiritual bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama sebulan di bulan Ramadan,” tandasnya.

Dikutip dari pernyataan resminya itu, legislator Dapil DKI Jakarta I ini berharap pemerintah dapat meninjau kembali larangan tersebut dan mengambil sisi positif dari kegiatan berbuka puasa bersama.

Ia menyampaikan bahwa bukber ini dapat menjadi salah satu cara untuk menjalin silaturahmi dan sinergi antar umat muslim, khususnya di kalangan Kementerian/Lembaga Negara baik pusat maupun daerah yang akan memberikan pengaruh kepada bangkitnya ekonomi Indonesia pasca pandemi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengingatkan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama (Bukber). Arahan tersebut, kata ia, harus dipatuhi untuk menjadi perhatian demi kebaikan bersama.

“Sebenarnya arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata Anas berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Dia menyebutkan, bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Jadi, para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi arahan tersebut. Sementara bagi masyarakat umum, lanjut dia, tidak ada larangan untuk melakukan berbuka puasa bersama.

Seperti diketahui, arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Setidaknya ada tiga poin dalam surat itu, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian maka sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas juga mengingatkan agar para pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” terang Anas.

Bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Jadi, jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama. Ia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” terangnya. (red/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *