Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Rekomendasi Sering Diabaikan Instansi, DPR Tekankan Peran Ombudsman RI Perlu Diperkuat

325
×

Rekomendasi Sering Diabaikan Instansi, DPR Tekankan Peran Ombudsman RI Perlu Diperkuat

Sebarkan artikel ini

penguatan Ombudsman

DPR RI meminta Ombudsman sebagai lembaga pengawasan eksternal didorong agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi, guna meningkatkan prinsip good governance di tengah kehidupan masyarakat.
DPR RI meminta Ombudsman sebagai lembaga pengawasan eksternal didorong agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi, guna meningkatkan prinsip good governance di tengah kehidupan masyarakat I MMP I ilustrasi pelayanan I ist.
mediamerahputih.id I JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga pengawas eksternal yang keberadaannya diharapkan mampu mengontrol tugas penyelenggara negara dan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum. Sebab, pengawasan oleh Ombudsman harus meliputi pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja berbasis pemenuhan kebutuhan pelayan publik dari masyarakat.

 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menekankan pentingnya penguatan Ombudsman demi terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia. ORI sebagai lembaga pengawasan eksternal didorong agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi, guna meningkatkan prinsip good governance di tengah kehidupan masyarakat.

 

“Kita ingin agar Ombudsman ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin. Khususnya terhadap sektor-sektor pelayanan publik ini menjadi perhatian khusus bagi kita ke depan,” ujarnya

Baca juga : Ssttt,..Ada Gentayangan Tarif Siluman di Pelayanan Samsat Bangil

 “Agar tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan kepentingannya di berbagai macam pelayanan terutama pelayanan-pelayanan paling urgen seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan, pelayanan pajak kendaraan bermotor di Satlantas maupun Samsat dan lainnya,” terang Abdul Wahid dikutip Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI http://dpr.go.id ke provinsi Riau, Selasa (21/3/2023).
 

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan Ombudsman, berdasarkan undang-undang, memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah.

 

Namun ia menyesali, kenyataan yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap Rekomendasi Ombudsman sebagai hasil pengawasan. Hal ini berkaitan erat dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan tugas ORI yang secara tidak langsung berakibat terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak lapornya apabila terdapat praktik-praktik maladministrasi pemerintahan.
 

“Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional,” bebernya.

 

“Oleh karena itu perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terang Abdul.

Baca juga : Ayo Warga Surabaya Bersama-sama Berantas Pungli!

Sebelumnya pada kesempatan yang sama Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyambut baik sosialisasi pembahasan penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI. Sebagaimana diketahui UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI telah berjalan lebih kurang 14 tahun. Namun, dalam perjalanan Ombudsman masih mengalami hambatan dalam menjalani fungsi, tugas dan wewenangnya.

 

“Kehadiran ORI semakin diperlukan saat ini, karena tuntutan masyarakat akan pelayanan publik semakin besar, seiring meningkatnya kesadaran akan hak-hak masyarakat pada pelayanan yang semakin baik. Ini artinya sebagai pengawas, posisinya harus diatas institusi yang diawasi dan dalam melaksanakan pengawasan harus bersifat independen. Perlunya penguatan status rekomendasi atau keputusan ombudaman RI agar dipatuhi oleh instansi pelayanan publik,” ungkapnya.

 

Pihaknya berharap dengan kehadiran Baleg DPR RI dapat memberikan dampak positif bagi Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Karena tugas ORI bukan hanya menyelesaikan laporan atau menerima pengaduan masalah pelayanan publik, namun juga mencegah maladminstrasi yang berarti mendorong, memotivasi, dan membantu penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan lebih baik lagi.  Dengan demikian, peran ORI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat,” katanya.

 

Sebelumnya, komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala tak menampik bahwa banyak pihak menyarankan agar Ombudsman menindak instansi yang melakukan penyimpangan prosedur dan sebagainya, misalkan dengan menangkap dan menahan pihak yang bersangkutan.

Dia mengaku tak ingin keluar dari prinsip Ombudsman secara umum sebagai lembaga non-hukum. Namun, diakuinya, banyak instansi pemerintahan yang kerap mengabaikan rekomendasi atau saran Ombudsman demi tercapainya pemerintahan good governance.

 

Menurutnya, hal itu lantaran pengetahuan pejabat pemerintah di beberapa wilayah tentang profil dan kewenangan Ombudsman masih minim. “Sekarang (instansi) yang tidak mau berubah, memang yang menyimpan sesuatu yang layak untuk diurus oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lain sebagainya,” jelas Adrianus.

Namun, Adrianus meyakini saat ini pemerintah dan masyarakat makin sadar atas kehadiran Ombudsman. Terlebih, jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman meningkat tiap tahunnya.

 

Anggota Ombudsman lainnya, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan sedikitnya rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya bukan menjadi tolak ukur penilaian lembaganya dalam menindaklanjuti laporan terkait mal administrasi pelayanan publik.

Ombudsman, lanjut ia, selama ini cenderung mengeluarkan rekomendasi dalam menindaklanjuti laporan, tetapi lebih melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tindakan korektif atau saran yang bersifat mengikat. Rekomendasi baru dikeluarkan jika LAHP tidak dilaksanakan oleh instansi atau lembaga terlapor.

Baca juga : Gandeng BPKN RI, YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan Kasus Anak Meninggal Dampak Konsumsi Obat Sirup

“Dari sekian ribu laporan ada LAHP dan tindakan korektif yang dijalankan oleh instansi terlapor. Ini yang harusnya menjadi penguatan produk LAHP dalam revisi UU 25/2009. Agar nanti tindakan-tindakan korektif itu dikuatkan agar semakin dilaksanakan oleh instansi terlapor,” tandas Dadan.

Terkait wacana penambahan sanksi yang dapat diberikan oleh Ombudsman terhadap lembaga yang melakukan mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Dadan sependapat. Sanksi diberikan terhadap pejabat lembaga/instansi yang tidak melaksanakan tindakan-tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI. 

“Ketika atasannya tidak melaksanakan tindakan korektif itu, mungkin di situ bisa dimasukkan terkait kehilangan hak-hak administratif terkait jabatannya, agar lebih menggigit agar tindakan korektifnya bisa dilaksanakan,” pungkasnya.(tra/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *