Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kurir JnT ini Ngutil Barang Paketan lalu Dijual melalui Live TikTok

874
×

Kurir JnT ini Ngutil Barang Paketan lalu Dijual melalui Live TikTok

Sebarkan artikel ini
gelar-pesta-sabu-ahmad-fauzi-dihukum-penjara
Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri I MMP I ilustrasi persidangan di PN Surabaya
mediamerahputih.id – Yoga Dimas Firmansyah Putra adalah kurir JnT. Ia kini meringkuk di deruji besi penjara lantaran terkait perkara penggelapan alias Ngutil barang-barang alat rumah tangga yang mengakibatkan kerugian Jesslyn Santoso pemilik CV Bina Mapan Sukses sebesar Rp 69.748.600.

Pada persidangan keterangn saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Jesslyn dan pengawainya serta pegawai dari J&T di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (22/01/2024).

Jesslyn mengatakan, bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses. Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana cara terdakwa mengabil barang?.

Baca juga:

Residivis Pencurian Ini hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

“Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking bukan paketan,” ungkap Jesslyn di hadapan majelis hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketahuan terdakwa mengambil barang itu, setelah terciduk kamera CCTV di gudang yang mengakibatkan ada kekurang stock barang.

Sementara pegawainya Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di selelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.

kurir-jnt-ngutil-barang-paketan

Sementara Karyawan JNE menyapaikan, bahwa selain terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di Gudang tersebut adalah Fauzi.

Baca juga:

Pelaku Pembobol Cafe Resto And Bar Incognito Experience Dituntut 1 Tahun Penjara

“Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor,” katanya saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Saat disingung terkait uang Rp 5.150.000 itu yang ditranfer atas nama Fina Mulyadayanti,” saya tidak tahu itu uang apa. Sehingga saya berikan kepada Polisi. Fina itu tunangannya terdakwa,” saut Jesslyn Santoso.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, pada tanggal 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) di Jl. Bandara IR H.Juanda No.81 Gedangan, Sidoarjo sampai dengan 31 Agustus 2023 yang mempunyai tugas untuk mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses  di Gudang barang Jl.Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya setiap ada paketan .

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Pada bulan juni ditahun 2023 terdakwa  mendatangi CV.Bina Mapan Sukses (BMS)  milik saksi korban Jelsselyn Santoso di Jl.Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya untuk mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express. Namun saat akan mengambil paketan barang dari CV BMS ternyata terdakwa juga  mengambil barang-barang milik CV BMS yang tanpa seizin dari pemiliknya dan karyawan percaya kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express tersebut.

Dari kurun Juni – Agustus 2023 dengan tanggal yang tidak diingatnya dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV BMS beralasan untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Ekpress. Tetapi mengambil barang-barang CV BMS hingga CV.BMS mengalami kerugian sebesar Rp. Total  Rp. 69.748.600,

Barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa namun terdakwa tidak ingat barang apa saja yang telah dijualnya. Seingat terdakwa telah menjual barang-barang tersebut ke saksi Fina Mulyadayanti.

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Dari hasil penjualan itu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1 juta juga menjual kepada Rini, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu dan saksi Yusuf Afandi ia mendapatkan cuan sebesar Rp 14 juta dan juga terdakwa menjual secara online di Market Place Tiktok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta

Atas perbuatan terdakwa  yang merugikan CV Bima Manpan Sukses sebesar Rp. 69.748.600. JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *