mediamerahputih.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Kresna Life atau PT Asuransi Jiwa Kresna. Pencabutan izin usaha ini dilakukan pasalnya Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang telah disyaratkan.
Selain itu dibekukan Kresna Life tersebut karena sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi Subordinated Loan/SOL yang diaktanotariilkan.
Baca juga:
OJK Klaim Selesaikan Permasalahan Asuransi Mengedepankan Perlindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya namun sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life tidak bisa memenuhi ketentuan minimum RBC yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha juga karena Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan. Sebelumnya, OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” ungkap Ogi.
Selain itu, Kresna Life dinilai tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).
Baca juga:
Hore,..Hak Kekayaan Intelektual Bakal Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Kata OJK!
Adapun dasar pencabutan izin tersebut, Ogi menyebutkan dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UUNomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis,
“OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr. Michael Stevenselaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” terangnya.
Baca juga:
Gelapkan Uang Nasabah, Direktur BPR Sumber Usahawan Bersama Diganjar Satu Tahun Penjara
Ogi juga menegaskan apabila pelanggaran terhadap Perintah Tertulis itu akan berdampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis tersebut.
Sebab menurutnya, upaya pelindungan konsumen telah dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
Ogi menegaskan, dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
“Namun Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Dimana tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” pungkasnya.(ton)