Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar

287
×

Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar

Sebarkan artikel ini
komplotan-penipuan-modus-proyek-beton-fiktif
Jaksa menuding para terdakwa melakukan tipu muslihat tentang proyek angkutan produk beton yang seharusnya dikelola oleh PT. Varia Usaha Beton, namun menurut mereka, perusahaan itu tidak memiliki modal untuk melanjutkan proyek tersebut. Mereka menawarkan kepada korban Hadian keuntungan sebesar 10% jika bersedia memberikan modal untuk proyek angkutan beton I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melibatkan sejumlah terdakwa. Termasuk residivis Soen Hermawan, yang kini kembali berurusan dengan hukum. Soen bersama tiga rekannya, Anita, Ponidi, dan Pandega Agung, diduga terlibat dalam penipuan proyek beton fiktif yang merugikan Hadian Noercahyo, bos PT. Bima Sempaja Abadi, hingga mencapai Rp 27 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Soen Hermawan, Direktur PT. Shun Gandara Satya, menghubungi Ponidi, Komisaris PT. Artamas Trans Logistik, untuk mencari investor guna menjalankan proyek pengangkutan produk beton yang melibatkan PT. Varia Usaha Beton. Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif.

Baca juga :

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

Ponidi, bersama dengan Pandega Agung, Direktur CV. Adil Loekeswara, dan Anita, yang terlibat dalam penyelenggaraan operasional PT. Artamas Trans Logistik, sepakat untuk mencari investor dengan menawarkan proyek fiktif kepada Hadian Noercahyo.

Pada akhir Agustus 2018, Ponidi dan Pandega bertemu dengan Hadian di kantor PT. Artamas Trans Logistik di Semut Square, Surabaya, untuk membicarakan penawaran tersebut.

Baca juga :

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

Mereka menyampaikan tipu muslihat tentang proyek angkutan produk beton yang seharusnya dikelola oleh PT. Varia Usaha Beton, namun menurut mereka, perusahaan itu tidak memiliki modal untuk melanjutkan proyek tersebut. Mereka menawarkan kepada Hadian keuntungan sebesar 10% jika bersedia memberikan modal untuk proyek tersebut.

komplotan-penipuan-modus-proyek-beton-fiktif
JPU juga menyebut para terdakwa melakukan serangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban Hadian Noercahyo agar menyerahkan uang sebagai modal investasi. Mereka membuat Surat Perjanjian Kerjasama palsu yang ditandatangani oleh Terdakwa Anita, yang mengetahui bahwa PT. Arthamas Trans Logistik tidak memiliki kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton I MMP I Totok Prastyo

Untuk lebih meyakinkan Hadian, Ponidi mengajak Hadian untuk mengunjungi pabrik PT. Varia Usaha Beton di Gresik. Di sana, Ponidi memperkenalkan Hadian kepada Soen Hermawan yang menyamar menggunakan nama palsu, Slamet Bagio, mengklaim dirinya sebagai perwakilan dari PT. Varia Usaha Beton dan menyatakan adanya kerjasama dengan PT. Artamas Trans Logistik.

Baca juga :

Eks Dirut PT Inka Tersangka Kasus Korupsi Proyek Listrik di Kongo Kerugian Rp 21 Miliar

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa seluruh proyek tersebut adalah fiktif, dan tidak ada kerjasama yang terjadi antara PT. Varia Usaha Beton dan PT. Artamas Trans Logistik. Hadian Noercahyo, yang telah menginvestasikan sejumlah dana, menjadi korban penipuan ini.

“Sejak awal, Terdakwa I Anita sebagai Direktur PT. Arthamas Trans Logistik, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega, dan Terdakwa Soen Hermawan sudah mengetahui bahwa mereka tidak pernah memiliki kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton terkait pengiriman produk beton, seperti yang telah disampaikan kepada Hadian Noercahyo. Selain itu, armada pengangkutan yang diklaim dimiliki oleh Terdakwa III sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara juga merupakan armada fiktif,” ujar JPU Estik Dilla.

Baca juga :

Waspada! Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Kota Surabaya

Jaksa Estik menyebut para terdakwa melakukan serangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban Hadian Noercahyo agar menyerahkan uang sebagai modal investasi. Mereka membuat Surat Perjanjian Kerjasama palsu yang ditandatangani oleh Terdakwa Anita, yang mengetahui bahwa PT. Arthamas Trans Logistik tidak memiliki kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton.

“Terdakwa Ponidi dan Padega juga membuat laporan palsu tentang pekerjaan yang seolah-olah telah dilaksanakan dan mengajukan tagihan fiktif,” terangnya.

Baca juga :

Terjerat Penipuan Investasi Bodong Pidy Handoko Dibui 2 Tahun Penjara

Hadian Noercahyo kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.766.030.000, yang sebagian diterima oleh Terdakwa Padega. Terdakwa Anita dan Ponidi mengelola uang tersebut, mentransfernya kembali ke rekening PT. Arthamas Trans Logistik, seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan. Namun, setelah Saksi mencairkan cek yang diberikan, bank menolaknya karena dana tidak cukup. Ternyata, proyek yang dijanjikan adalah fiktif.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban Hadian mengalami kerugian sekitar Rp27.121.864.166. Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas tuntutan itu, penasihat hukum dari terdakwa Anita, Ponidi, dan Padega mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *