Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Keluarga Korban Kecewa Atas Putusan Hakim di Kasus Andrian

298
×

Keluarga Korban Kecewa Atas Putusan Hakim di Kasus Andrian

Sebarkan artikel ini

Andrian Menghilang Setelah Digugat

keluarga-korban-kecewa-atas-putusan-hakim
Korban SS mengaku bahwa sekitar tahun 2009, tergugat (Andrian) telah melakukan persetubuhan terhadap penggugat dengan ancaman pembunuhan saat orang tua mereka tidak berada di rumah. Kini korban menanti keadilan yang telah menimpah dirinya dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk pelaksanaan kembali tes DNA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Putusan majelis hakim yang mengecewakan dirasakan oleh keluarga korban SS, adik kandung yang diduga menjadi korban perbuatan tidak terpuji oleh Andrian Suwiji. SS, dikabarkan telah melahirkan seorang anak laki-laki akibat perbuatan Andrian. SS telah mengupayakan pembuktian melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk pelaksanaan kembali tes DNA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan yang diajukan dengan dukungan penuh dari kuasa hukumnya, Ennyk Widjaja dan Naity Charolin, kandas di tangan majelis hakim yang diketuai oleh Darwanto. Dalam veredik e-court, keputusan majelis menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.

Baca juga:

Penunjukan Langsung Proyek Paving Jalan Gersikan Tanpa Tender Menggugah Tanya

“Dalam pertimbangan majelis, tergugat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dituduhkan,” ujar Darwanto dalam sidang pengumuman putusan. Penolakan ini berakar pada prinsip hukum di mana penggugat dianggap gagal membuktikan dugaan perbuatan yang menyebabkan kerugian.

Pihak penggugat, merasa sangat kecewa akan kebijakan hakim yang tidak mengizinkan pelaksanaan tes DNA ulang, yang menurut mereka bisa menjadi bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini.

Baca juga:

Pelajar Surabaya Kampanyekan Pencegahan Kekerasan di Dunia Digital

“Harapan kami, Andrian dapat bertanggung jawab secara gentlement atas perbuatannya,” ucap salah satu penggugat dengan nada pesimis sambil menunjukkan foto Andrian kepada awak media pada Sabtu (03/08/2024) malam.

Dia menambahkan bahwa mereka menduga replik dan duplik dibuat oleh orang yang sama, yaitu pengacara mereka, Nayti Charolin. Alasan dugaan ini adalah karena tergugat, tidak menggunakan jasa pengacara. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa Rianto, yang juga dikenal sebagai Tai Young Liem dan beralamat di Perum Mulyosari Central Park Surabaya, serta Maylen yang tinggal di Manyar Kertoaji Surabaya, telah membantu Andrian menyembunyikan diri.

Baca juga:

Lagi Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Terkait Perkara PKPU

“Jika Adrian tidak bersalah, seharusnya dia tidak perlu takut dan bisa kembali sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan damai, mengingat adanya hubungan keluarga,” ujarnya.

keluarga-korban-kecewa-atas-putusan-hakim
Pihak penggugat, merasa sangat kecewa akan kebijakan hakim PN Surabya yang tidak mengizinkan pelaksanaan tes DNA ulang, yang menurut mereka bisa menjadi bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini I MMP I dok

Ketika ditanya tentang profesionalisme kuasa hukum yang dipertanyakan, diduga karena mereka membuat Duplik tergugat?

SS menyebutkan bahwa mereka menemukan kegagalan dalam replik dan duplik yang dibuat, dimana kedua dokumen tersebut memiliki bahasa yang sama dan dugaan pemalsuan tanda tangan Ardian.

Baca juga:

Cabuli Anak angkatnya, Ignatius Pensiunan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

“Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Dewan Kehormatan Peradi,” tegas SS kepada media.

Dalam gugatannya, SS menyatakan bahwa sekitar tahun 2009, tergugat (Andrian) telah melakukan persetubuhan terhadap penggugat dengan ancaman pembunuhan saat orang tua mereka tidak berada di rumah.

Seiring berjalannya waktu, sekitar Juni 2018, Penggugat I menyadari tidak menstruasi dan setelah pemeriksaan dokter, baru diketahui bahwa Penggugat I telah hamil.

Ketika hamil, Penggugat I meminta Andrian bertanggung jawab, namun dia menolak dan bahkan menyatakan anak tersebut bukanlah anaknya dan mengaku tidak pernah berhubungan intim dengan Penggugat I.

Baca juga:

Mau Travelers Jadi Nyata? Super Air Jet Terbang Langsung Bali ke Makassar

Akibat ketakutan, Penggugat I menceritakan tentang kehamilannya kepada Laniati Santoso (tante Maylan) dan Riyanto Santoso alias Tai Young Liem (om) yang malah menyarankan agar tidak menggugurkan kandungan agar membuat ibunya malu.

Saat perubahan fisik semakin jelas menunjukkan kehamilan, ibu kandung Penggugat I bertanya tentang hal tersebut. Penggugat I mengakui dan menjelaskan kepada ibunya, Soemiati Santoso, bahwa dia hamil dan telah berhubungan intim dengan Tergugat (kakak pertama).

Baca juga:

Forum Ketua RW Perumahan KBD Gresik Desak Transparansi Pengelolaan Tanah Makam

Saat penggugat telah mengandung selama lima bulan dan menyatakan tekadnya untuk tetap melahirkan bayi. Tepat pada 9 November 2022, Penggugat II melaporkan Tergugat ke POLDA JATIM dengan Nomor Registrasi: TBL/1473/XI/2018/UM/JATIM atas tuduhan perkosaan atau pencabulan anak di bawah umur, sesuai Pasal 285 serta Pasal 81 dan 82 dari UU RI No. 35 tahun 2014. Namun, Tergugat diduga melakukan suap terhadap polisi, akibatnya laporan tersebut tidak diproses dengan lancar.

Pada tanggal 28 November 2018, Penggugat I melahirkan bayi laki-laki di Rumah Sakit BHAYANGKARA Surabaya, yang diberi nama AS.

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Kepolisian Pokda Jatim telah merujuk kasus tes DNA ke rumah sakit UNAIR, di bawah pengawasan Dr. Prof. Sukri. Hasil tes DNA yang dibacakan saat itu dianggap oleh Penggugat I dan II sebagai tidak wajar dan penuh kejanggalan, sebab tidak menunjukkan kecocokan antara Tergugat dan anak AS. Penggugat I dan II yang meminta salinan hasil tes ditolak oleh dokter dan kepolisian.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Sejalan dengan pertumbuhan anak AS yang membutuhkan cinta dan kehadiran seorang ayah biologis, para Penggugat, yaitu SS serta ibu anak, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya supaya memerintahkan Tergugat menjalani Tes DNA, untuk kejelasan status hukum anak tersebut.

Diketahui dari petitum penggugat bahwa mereka memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan tindak pidana dan memerintahkan Tergugat menjalani Tes DNA di rumah sakit pemerintah yang memiliki fasilitas tersebut.

Mengenai persoalan ini, Ennyk Widjaja sebagai kuasa hukum para penggugat, belum memberi klarifikasi resmi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *