Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Politik

Kabinet Yang Super Gemuk

1480
×

Kabinet Yang Super Gemuk

Sebarkan artikel ini
kabinet-super-gemuk
rencana Prabowo untuk membentuk 40 Menteri di pemerintahannya ke depan akan menjadi persoalan serius jika dikaitkan dengan check and balances antar lembaga negara sebagaimana dianut di negara-negara yang menganut sistem presidensiil.

Kabinet Yang Super Gemuk

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id | Dalam membentuk kabinet gemuk, Presiden terpilih Probowo dihadapkan pada tantangan bagaimana memilih kandidat menteri terbaik yang tidak hanya bukan baik dalam kapasitas bidangnya namun juga memiliki integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik.  Dengan demikian rencana kabinet yang super gemuk tersebut untuk membentuk 40 Menteri di kabinet Prabowo-Gibran nantinya benar-benar berjalan efektif

Pilihan melakukan pemurnian atau purifikasi sistem presidensiil, di satu sisi memang merupakan hal yang realistic. Karena UUD 1945 sebelum amandemen memang mengarahkan sistem pemerintahan Indonesia ke arah sistem presidensiil ketimbang sistem parlementer. Pilihan founding parents kita yang lebih memilih sistem presidensiil ketimbang sistem parlementer dapat kita lihat dalam Penjelasan UUD 1945.

Penjelasan UUD 1945 menyatakan “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer)….” Oleh karena itu, Panitia Ad hoc I MPR pada waktu melakukan perubahan terhadap UUD 1945, mereka lebih memilih mempertegas sistem presidensiil ketimbang sistem parlementer. Desain sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 memang cenderung ke arah sistem presidensiil. Yang membuat sistem presidensiil versi UUD 1945 menjadi sedikit berbeda dengan sistem presidensiil pada umumnya adalah keberadaan lembaga tertinggi negara yang disebut sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga:

Antara Rekonsiliasi Dan Oposisi

Menurut beberapa pakar tata negara, keberadaan MPR ini menjadikan sistem presidensiil versi UUD 1945 sebelum perubahan menjadi tidak murni. Oleh karena itu menjadi wajar jika perubahan UUD 1945 salah satu tujuannya adalah untuk memperkuat sistem presidensiil. Alasan memperkuat sistem presidensiil tentu harus linier dengan praktik yang akan terjadi pasca diberlakukannya UUD 1945 hasil perubahan.

kabinet-super-gemuk
Persoalan yang utama terkait dengan diakomodasinya semua parpol dalam barisan pemerintahan oleh Prabowo-Gibran, bukan hanya sekedar “mematikan” atmosfer demokrasi secara kelembagaan, tetapi juga akan membuat saling tumpang tindihnya kewenangan dari tiap-tiap Kementerian | MMP | ist

Karakteristik dari sistem presidensiil adalah agar terjadi check and balances antar lembaga negara, baik itu Presiden, DPR, MA serta lembaga negara lainnya yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Yang memegang peranan paling penting pada berjalannya check and balances adalah DPR. Karena DPR yang memiliki relasi yang sangat intens dengan eksekutif ketimbang yudisial.

Dengan demikian, rencana Prabowo untuk membentuk 40 Menteri di pemerintahannya ke depan akan menjadi persoalan serius jika dikaitkan dengan check and balances antar lembaga negara sebagaimana dianut di negara-negara yang menganut sistem presidensiil. Pernyataan Jusuf Kalla memang beralasan kalau rencana untuk membentuk 40 Menteri di kabinet Prabowo-Gibran adalah politis. Jusuf Kalla tentu paham arah dari keinginan Prabowo tersebut. Tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengamankan pemerintahannya ke depan.

Baca juga:

Mempersoalkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Boleh saja, Gerindra mengatakan kalau keinginan Prabowo untuk membentuk kabinet gemuk merupakan keinginan yang wajar asal tujuannya untuk membentuk kabinet yang gemuk adalah untuk membentuk pemerintahan yang efektif. Pertanyaannya apa parameter dari pemerintahan yang efektif itu ? Kalau yang dimaksud membentuk pemerintahan yang efektif itu agar tidak mendapat gangguan yang berarti dari parlemen, maka alasan ini merupakan alasan yang paradoks.

Membangun pemerintahan yang efektif dengan cara membunuh demokrasi adalah sesuatu yang ironi. Sistem presidensiil memang akan menjadi beban bagi demokrasi jika kanal-kanal check and balances itu ditutup. Kalau ini yang terjadi, maka demokrasi hanya dimaknai sebagai demokrasi yang formal. Demokrasi formal hanya sekedar dimaknai mengakui keberadaan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, tetapi lembaga-lembaga perwakilan rakyat itu tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk senantiasa mengimbangi kinerja dari Presiden.

Persoalan yang utama terkait dengan diakomodasinya semua parpol dalam barisan pemerintahan oleh Prabowo-Gibran, bukan hanya sekedar “mematikan” atmosfer demokrasi secara kelembagaan, tetapi juga akan membuat saling tumpang tindihnya kewenangan dari tiap-tiap Kementerian. Ada beberapa Kementerian yang bisa dilebur menjadi satu Kementerian, karena secara tupoksi mereka saling beririsan. Seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Menteri Perindustrian. Pasti ada alasan lain untuk menyangkal usulan peleburan dari beberapa Kementerian, seperti agar tiap-tiap Kementerian kerjanya lebih focus.

Baca juga:

Quo Vadis Hak Angket Kecurangan Pemilu

Namun demikian, dengan banyaknya Kementerian, maka juga akan berdampak pada semakin banyaknya regulasi yang akan keluar. Karena tiap-tiap Kementerian berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan. Jika tiap-tiap Menteri mengeluarkan Peraturan Menteri, maka implikasinya akan terjadi yang namanya obesitas hukum atau hyper regulation.

Baca juga:

Menyoal Gugatan PDIP Ke PTUN

Paling tidak ada dua implikasi dari obesitas hukum ini. Pertama, masyarakat akan bingun karena regulasinya begitu banyak. Memang tujuan dari aturan tertulis adalah agar kepastian hukum menjadi maksimal. Namun, jika terlalu banyak aturan, maka bisa berdampak pada efektivitasnya. Kedua, obesitas hukum akan berimplikasi pada saling tumpang tindihnya aturan di tingkat Kementerian. Saling tumpang tindihnya aturan ini tentu juga berimplikasi pada kepastian hukum.

Pidato Jokowi pada pelantikan dirinya sebagai Presiden di hadapan MPR yang menyatakan keinginannya untuk membuat suatu aturan yang efektif dan harmonis dengan membentuk undang-undang dengan metode omnibus law, akan sia-sia jika tiap-tiap Menteri memiliki wewenang untuk mengeluarkan Peraturan.

Menghambat Menteri untuk mengeluarkan Peraturan tentu merupakan hal yang mustahil, karena Menteri ketika mengeluarkan Peraturan adalah dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum bagi penyelesaian persoalan konkrit di Kementeriannya, jika peraturan di atasnya tidak mengatur secara jelas persoalan yang ada di Kementeriannya.

Dengan demikian, yang perlu dipikirkan bukan bagaimana membentuk cabinet yang gemuk dengan tujuan mengakomodasi semua parpol. Namun juga harus dipikirkan bagaimana membentuk cabinet yang ramping tetapi mampu untuk bekerja secara efektif.

Keanehan Berpikir PDIP

Bagaimanapun, oposisi sangat dibutuhkan dalam demokrasi presidensiil saat ini. Keberadaan oposisi bukan hal yang mengganggu jika Prabowo dan Gibran mampu mengelola komunikasi dengan baik dengan semua parpol. Jangan sampai membentuk cabinet gemuk yang efektif, tetapi tidak menjadi efektif karena saling tumpang tindihnya wewenang dari tiap-tiap Kementerian.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *