Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Terdakwa Willem Pengemudi Mobil Audi Diduga Gunakan Plat Nomer Palsu

310
×

Terdakwa Willem Pengemudi Mobil Audi Diduga Gunakan Plat Nomer Palsu

Sebarkan artikel ini

Perkara Penganiayaan

mediamerahputih.id  – Willem Fredrick Mardjugana diseret di pengadilan lantaran pemukulan terhadap Mahasiswa  dengan mengunakan tongkat Baseball. Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Uwais Deffa I Qorni menghadirkan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (31/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi korban yakni Rafael dan Juru Parkir Agus Setiawan.

Rafael mengatakan terkait kejadian tersebut, berawal saat, ia pulang dari kuliah lalu rencananya hendak makan, dengan mengunakan mobil milik Felik yang sudah terpakir di Indomaret Dinoyo Surabaya.

Saat mobil mau keluar dengan mengundurkan kendaraannya, namun terhalang oleh mobil sedan Audi warna hitam. Kemudian pengemudi mobil Audi (terdakwa) melotot ke arah Rafael sembari bilang “apa-apa”.

“Kemudian saya memberikan isyarat tanggan jempol dengan maksud aman boleh jalan,” kata Rafael dihadapan Majelis Hakim diruang sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan, mobil Audi tidak bergerak, kemudian saat mobil ia hendak mundur, terdakwa turun lalu membuka pintu bagian kedua untuk mengambil sesuatu lalu spontan bilang untuk merekam.

Kemudian terjadilah cek-cok dan saat itu terdakwa sudah membawa tongkat Baseball, lalu Rafel mengalami pemukulan dengan tongkat tersebut sekali ke arah pipinya kemudian Willem pergi.

“Setelah kejadian pemukulan tersebut, saya menanyakan video, lalu visium ke Rumah Sakit Bhayangkara kemudian membuat laporan ke Polrestebes Surabaya,” tambanya.

Saat disingung oleh JPU Uwais apakah sudah ada perdamaian atau terdakwa meminta maaf terkait permasalahan ini.

“Sampai sekarang belum ada perdamaian dan terdakwa juga belum minta maaf, saya sudah memaafkannya, namun proses hukum tetap berjalan,”ujar Rafael.

Lanjut pertanyaan dari JPU, apakah terkait pemukulan tersebut, mengahalangi aktifitas kegiatan saksi.” Selama 4-5 hari masih terasa ngilu dan sulit untuk tertawa besar,” beber Rafael.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada di Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Kota Surabaya.

Bersamaan, ada pengendara mobil lain sekaligus korbannya, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil hang juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.

Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama lantaran terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya.

Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael.

Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat Baseball.

Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat Baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat Baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi Rafael Tanagani.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing. Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Berdasarkan hasil visum, Rafael mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

Selepas sidang Rafael menjelaskan, bahwa saat di Indomaret sempat mengambil gambar plat nomer mobil sedan Audi dengan Nopol L-1934 ACC, ini beda dengan nomer mobil yang ada didalam berita.

“Ini apa namanya, diduga ada pemalsuan plat nomer mobil Audi tersebut,” terang Rafael selepas sidang kepada awak media, sembari menunjukan bukti foto mobil yang digunakan oleh pengemudi mobil sedan Audi (terdakwa).

Berdasarkan pengecekan di website Dispendajatim, Nopol L 1934 ACC, tercatat merek Toyota tipe Kijang Innova JXW40.

Terkait adanya perbedaan plat nomer mobil Audi, JPU Uwais menjelaskan, berdasarkan berkas pihaknya hanya menyita plat nomer mobil Audi L- 1934 AAG dan ini yang diajukan adalah perkara penganiayahan di persidangan.

“Ini adalah perkara penganiayahaan mas,” ucapnya.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *