mediamerahputih.id I Surabaya – Irwan Koes Wardhono terdakwa perkara penggelapan mobil sewaan Daihatsu Xenia duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, karena mengadaikan mobil rental ke Ismail kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam sidang agenda keterangan saksi, JPU menghadirkan saksi korban yaitu Yuliani Fransina Solo dan Ach Soleh.
Baca juga:
Yuliani Fransina Solo menjelaskan, bahwa ia mempunyai usaha rental mobil miliknya di sewa oleh Ach Soleh. “Saya punya rental sewa mobil,Yang Mulia,”jelas Yuliani di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu,(16/08/2023).
Sementara itu, Ach Soleh mengaku, ia sudah lama bekerjasama terkait sewa mobil dengan suaminya Yuliana Fransina Solo. Lalu ia meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol L-1711 AAH Tahun 2016 kepada Yuliana Fransina Solo kemudian disewakan kepada terdakwa Irwan Koes Wardhono dengan harga Rp 300 ribu perhari.
Saat itu, oleh terdakwa Irwan Koes Wardhono menyewa mobil tersebut selama 5 hari dengan membayar dana pemula (DP) sebesar Rp 500 ribu.
“Setelah lebih dari 5 hari, saya telepon terdakwa tapi hilang kontak,Yang Mulia,”ujarnya.
Baca juga:
Jual Produk Implora Palsu 2 Terdakwa ini Dituntut 1 Tahun Penjara
Terkait keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Waktu itu saya gadaikan kepada Ismail (DPO) dengan Rp 20 juta, Yang Mulia,”ucapnya melalui video call.
Baca juga:
Terlibat Penipuan Ayuhan Anggota Polres Sampang Jadi Pesakitan PN Surabaya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Rabu, 13 April 2023 sekitar pukul 11. 00 WIB di hotel Singosari Cendana Surabaya. Terdakwa Irwan Koes Wardhono berpura-pura menyewa mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol L-1711 AAH Tahun 2016 kepada jasa rental saksi Ach Soleh.
Namun kepemilikan mobil rental tersebut Yuliani Fransina Solo dengan harga Rp.300 ribu per hari. Kemudian terdakwa Irwan menyewa mobil tersebut selama 5 hari dengan membayar DP sebesar Rp.500 ribu ke saksi Ach Soleh.
Baca juga:
Tetapi setelah jatuh tanggal pengembalian mobil, terdakwa tidak mengembalikan mobil, sebaliknya justru mengadaikan mobil tersebut kepada Ismail masih buron sebesar Rp 20 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Irwan Koes Wardhono, saksi Ach Soleh mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (tio)