Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

361
×

Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

perkara pemalsuan produk

Jaksa Yulistiono menuntut Miko Darmanto Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (20/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Miko Darmanto dituntut Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (20/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yulistiono mengatakan, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang jasa sejenis yang diprduksi dan diperdagangkan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 10 juta Subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Yulistiono.

Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa Miko, Kapenga Remikatu dalam pembelaannya meminta kliennya dibebaskan. Dia menganggap PT Ebara Indonesia tidak punya legal standing atau kedudukan hukum untuk memidanakan Miko. Alasannya, pemilik lisensi merek sanyo tersebut kantor pusat Ebara di Jepang, bukan Ebara Indonesia.

Menurutnya, PT Ebara Indonesia bukan sebagai pemilik lisensi merek. Saat melaporkan Miko ke polisi, PT Ebara Indonesia belum mendaftarkan lisensi merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.

“Mereka belum mencatat lisensi tetapi sudah lapor dulu. Kami minta Miko dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena yang melapor (PT Ebara Indonesia) tidak punya kapastitas untuk melapor,” ujar Kapenga dalam pembalaan yang dibacakan di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,JPU menyebutkam, bahwa terdakwa Miko Darmanto selaku pemilik Toko Toya Inti di Perum Griya Kebraon tengah Blok P-8 Surabaya melakukan rekondisi/produksi ulang terhadap pompa Ebara bekas atau rusak sehingga terlihat seperti baru.

Tujuannya terdakwa yakni menambah nilai jual pompa Ebara supaya seperti pompa Ebara baru produksi PT Ebara Indonesia. yang dijual per unit dengan harga Rp.3.500.000 – Rp.130.000.000 sesuai dengan tipenya yang penjualannya dilakukan sendiri oleh Miko.

Dalam aksinya, Miko melakukan rekondisi/produksi ulang pompa Ebara tersebut dengan memperbaiki dan mengganti spare part yang rusak sehingga pompa dapat berfungsi dan kemudian melakukan pengecatan dengan warna cat sesuai pompa merek Ebara asli baru dan memberikan sticker coverflange merek Ebara, name plate, inspection certificate dan buku petunjuk penggunaan pompa.

Semua itu telah ia buat sendiri dengan maksud agar pompa tersebut seperti pompa merek Ebara baru produksi PT Ebara Indonesia. Kemudian, saksi R. Affitantho Setyabudhy melaporkan pengaduan adanya dugaan tindak pidana penggunaan merek Ebara secara tanpa hak sesuai Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2021.

Bahwa PT Ebara Indonesia selaku pihak penerima Lisensi merek EBARA sesuai dokumen Copy legalisir dokumen Brand License Agrement tanggal 1 Januari 2019 antara Ebara Corporation dengan PT Ebara Indonesia yang telah dimohonkan pencatatannya kepada Menteri pada tanggal 9 -9-2021.

Yakni sertifikat merek EBARA nomor IDM000085351 tanggal permohonan 1 Mei 2006 untuk kelas barang/jasa: 7 berupa mesin-mesin pompa terdaftar milik EBARA CORPORATION yang berkedudukan di 11-1 Haneda Asahi Cho, ota-ku, Tokyo Japan yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya sampai tanggal 1 Mei 2026.

Perbuatan terdakwa Miko Darmanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *