mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus penggelapan mobil, Evi Mei Haryati duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia di seret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melisa dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran telah menggelapkan mobil Honda Jazz millik suami sirinya yakni Sutrisno, Kamis (30/3/2023).
Pada sidang tersebut, JPU Nurhayati menghadirkan saksi yakni Sutrisno yang merupakan suami sirihnya terdakwa dan Eksan Siwanto.
Dalam keterangan para saksi, Sutrisno tidak pernah menyuruh Evi untuk menjual mobil Honda Jazz. Ia mengaku saat itu terdakwa Evi hanya bilang meminjam mobilnya. Sementara saksi Eksan hanya membeli mobil tersebut yang telah dijual melalui terdakwa.
Baca juga : Waduh Terlilit Hutang, Lilik Gelapkan Tiga Mobil Milik Kakaknya
Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa Evi menjelaskan, bahwa telah mengakui telah menjual mobil Honda Jazz Nopol L 1984 AAT, milik suami sirinya, melalui Yudar (DPO) seharga Rp175 juta secara cash tau kontan. Ia memberikan Rp 2 juta kepada Yudar sebagai komisi dan sisanya habis untuk membayar hutang.
Disinggung oleh JPU apa alasan terdakwa menjual mobil milik Sutrisno.”Selama 5 bulan, hidup bersama Sutrisno tidak diberi nafkah,” saut terdakwa melalui video call.
Jaksa Seret Penjual Mobil Honda Brio dengan 2 STNK
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan perkara ini berawal, 28 Juni 2022 saat terdakwa meminjam mobil Honda Jazz milik Sutrisno dengan alasan mau ke rumah budenya di daerah Banyuwangi.
Namun mobil tersebut olehnya dijual kepada seorang yang tidak diketahui namanya hanya ada seorang yang mengantar. Yudar masih buron seharga Rp175 juta. Terdakwa menerima penjualan mobil Rp 173 juta dan sisanya Rp 2 juta diberikan kepada Yudar.
Selanjutnya, Sutrisno,S.H melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gubeng dengan laporan Polisi: LP/B/47/VII/2022/SPKT/POLSEK GUBENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga : Alasan Ortu sakit, Sabriah Nekat Curi Sertifikat Rumah dan BPKB Mobil Majikannya
Kemudian, Sabtu 14 Januari 2023, Ekasan Siswanto, melakukan perpanjangan pajak tahunan di Samsat Jatirogo Tuban yang jatuh temponya pada tanggal 19 Januari 2023. Namun Ekasan kaget diberitahu petugas Samsat setempat bahwa mobil yang ia belinya dalam status blokir lapor jual (LJ) oleh pemiliknya.
Penasaran, Ekasan, tepat Senin tanggal 30 Januari 2023, pergi ke Samsat Surabaya Timur atau Manyar Surabaya namun disuruh ke Samsat Polda Jawa Timur.(jatim.polri.go.id).Sesampainya ke Polda ia mendapat arahan agar melaporkan ke Polsek Gubeng dan diberitahukan oleh penyidik reskrim mobil tersebut digelapkan oleh terdakwa beserta dokumennya.
Baca juga : Tarif Siluman ini, Gentayangan di Beberapa Loket Pelayanan Samsat Bangil
Bahwa Eksan Siswanto telah membeli satu unit mobil Honda Jazz Jazz CKS 1,5 RS MT CKD warna abu-abu metalik tahun 2016 Nopol L 1984 AAT, dari akun Market Place Facebook Bashir (DPO), hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang ditawarkan seharga Rp 205.000.000.
Kemudian, Eksan mendatangi Bashir di daerah Sukodono, Sidoarjo untuk membeli mobil tersebut hingga terjadi kesepakatan jual beli mobil dengan harga Rp 203 juta dengan membayarnya melalui transfer teller Bank BCA atas nama Lydia Rosalia.
Atas perbuatan terdakwa, Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp180 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.
Seusai sidang Eksan Siswanto didampingi penasihat hukumnya mengatakan, heran kok, bisa laporan polisi di Polsek Gubeng Surabaya, itu bisa diterima. Sebab, ia membelinya mobil tersebut lengkap dengan dokumen STNK beserta BPKB.
“Saya beli mobil tersebut lengkap loh ada STNK dan BPKB. Saya heran waktu itu, Sutrisno laporan memakai data apa? Saya sangat kecewa karena saya dituduh sebagai penadah,” kesalnya.
“Saya beli mobil lengkap ada STNK dan BPKBnya.” keluhnya. (tio)