Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Grace Gweneal Roberta Diadili Terkait Penganiayaan

339
×

Grace Gweneal Roberta Diadili Terkait Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Perkara Penganiayaan

Grace Gweneal Roberta menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpantau tidak mengenaikan baju tahanan di PN Surabaya, Rabu (23/2) I MMP I Totok.
Grace Gweneal Roberta menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpantau tidak mengenaikan baju tahanan di PN Surabaya, Rabu (23/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Grace Gweneal Roberta diadili lantaran ia terlibat penganiayaan terhadap Lilly (korban) yang mengakibat luka memar di pangkal hidung, serta luka memar pada kelopak mata korban.

Grace harus mempertanggung-jawaban prilaku yang telah dibuatnya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyeretnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/02/2023).

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa.JPU Darwis menghadirkan langsung terdakwa Grace Gweneal Roberta di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpantau tidak mengenaikan baju tahanan. Namun untuk eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dibacakan hanya diserahkan kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Ikuti saja sidangnya Minggu depan, bagus kok,”kata Darwis setelah selesai sidang di PN Surabaya, Rabu,(22/02/2023).

Insiden penganiayaan itu terjadi, terdakwa Grace Gwenel Roberta pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di depan rumah Jalan Libra Nomor 26-B RT 4 RW 6 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Awalnya Grace mengenal saksi Lily (korban) sejak tahun 2020, karena merupakan teman dekat papanya dan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Grace Gwenel Roberta bersama papanya yakni saksi Robert Julius Salim dan Oma Justisia Soetandio dan menjemput Lily.

Kemudian Grace sembari duduk di kursi belakang sebelah kanan, sedangkan Lilly duduk di kursi belakang sebelah kanan bermaksud untuk jalan-jalan menuju ke Pakuwon City.

Lalu ditengah perjalanan Robert Julius Salim mengambil sejumlah uang di ATM BCA yang berada di Jalan Karang Empat Besar Surabaya. Setelah mengambil uang tersebut mengetahui jika saldonya berkurang.

Ketika kembali ke mobil saksi Robert Julius Salim berkata kepada Jusstisia Soetandio “ini uangnya diambil lagi sama Grace padahal saya sudah janji kalau dapat uang tagihan dia langsung tak belikan HP”. Menjawab “Loh kok bisa gitu” dan saksi korban Lilly pun langsung ikut berkomentar “Makanya ATM itu jangan dikasihkan anak (tanpa menyebut nama)” tiba terdakwa Grace Gweneal Roberta menjawab “Loh kamu tu siapa! Yang saya pakai kan uang papaku, kamu itu orang luar, jangan ikut campur” Lalu keduanya cekcok.

Kemudian Grace melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut Lilly dengan menggunakan tangan kiri mengenai bagian mata kanan dan memukul menggunakan tangan kanan mengenai mulut dan melempar HP milik terdakwa mengenai dahi. Sehingga mengakibatkan luka memar.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lilly Warga Sumbersari RT 2 RW1 Kelurahan Desa Sumber Sari Kecamatan Kragan Rembang Jawa Tengah dan Perum Grand Sunrice Blok AA Nomor 51 Gresik mengalami luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan. Diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, “tutupnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *