Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

272
×

Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan

Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan tiga anggota Polri terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP. yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan I MMP I Totok.
Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan tiga anggota Polri terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP. yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan, tiga anggota Polri terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai sehingga tindakannya mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain.

Ketiga terdakwa yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Ketiga terdakwa polisi tersebut terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP. yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

“Menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Kata JPU saat membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya, baik secara lisan atau secara tertulis.

Seperti diketahui perkara Tragedi Kanjuruhan berawal, setelah berakhirnya pertandingan Arema FC kontra Persebaya dengan skor 2-3 untuk Persebaya, 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan.

Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka berat serta luka ringan.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan. Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolaragaan.

Sementara untuk dua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *