mediamerahputih.id I SURABAYA – Forum Ketua RW atau Rukun Warga Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik mendesak Kepala Desa Gadung untuk memberikan transparansi terkait pengelolaan retribusi tanah fasilitas umum dan sosial, khususnya tanah makam yang berada di perumahan tersebut. Hal ini dilakukan setelah muncul dugaan adanya potensi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan tanah makam.
Dalam surat resminya, Ketua Forum Ketua Rukun Warga (FKRW) Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik Eko Sarupo dan kawan-kawan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengelolaan retribusi tanah makam telah dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan transparan.
Baca juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Kades dalam Transaksi Limbah Scrap
“Kami meminta laporan pertanggungjawaban yang objektif dan transparan mengenai pengelolaan retribusi tanah makam sejak dimulainya pengelolaan hingga saat ini,” tegas Eko Sarupo saat ditemui di Mapolda Jatim usai mengirim surat tembusannya ke Ditintelkam Polda Jatim, Selasa (30/07/2024) siang.

Menurut Eko, terdapat indikasi bahwa biaya makam yang dipungut dari warga Perumahan KBD tidak dikelola dengan baik dan cenderung melanggar hukum. Hal ini diperparah dengan adanya perjanjian penggunaan tanah makam antara Kepala Desa Gadung dan Perumnas Cabang Gresik yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga:
KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selain itu, Eko juga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan tanah fasilitas umum dan sosial di perumahan tersebut.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan warga,” ujar Eko.
Dalam surat tersebut, Eko juga menyoroti bahwa dana sebesar Rp 150.000.000 yang diduga digunakan sebagai dana partisipasi pembangunan makam perlu dilaporkan secara transparan.
Baca juga:
Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti
“Dana tersebut wajib ada laporan pertanggungjawaban secara objektif dan transparan kepada negara,” imbuhnya.
Eko menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. “Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam mencegah korupsi dan kami akan terus mendukung kebijakan yang mendukung good governance,” tutup Eko dalam suratnya bersama rekan-rekannya.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Bupati Gresik, Ketua DPRD Kab. Gresik, dan beberapa pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan tanah makam tersebut.
Baca juga:
KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara
Dikabarkan bahwa pihak dalam waktu dekat akan mengelar aksi damai guna menanyakan tranparansi terkait pengelolaan retribusi tanah fasilitas umum dan sosial, khususnya tanah makam yang berada di perumahan tersebut di kantor balai desa Desa Gadung Perumahan Kota Baru Driyorejo.
Baca juga:
Gentayangan Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Karutan, KPR Kompak Bungkam
Dengan desakan ini, Forum RW Perumahan Kota Baru Driyorejo berharap dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi tanah fasilitas umum dan sosial di wilayah mereka, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih dari penyimpangan hukum.(ton)