Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

322
×

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
fathoni-atmadewa-penggelapan-dana-perusahaan
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Fathoni Atmadewa telah memalsukan bukti pertanggungjawaban yang mencakup dana sebesar Rp. 782.000.000, yang sebenarnya tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Fathoni Atmadewa, staf legal di PT Wonokoyo Jaya Corporindo, kini dihadapan masalah hukum. Ia didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 1.063.915.588. Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Dwi Hartanta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memimpin penuntutannya.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU,  terdakwa Fathoni Atmadewa bertanggung jawab atas pengurusan perijinan pengiriman DOC (Dav Old Chick) dan pengujian laboratorium pakan ternak.

Ia diduga mengajukan permintaan dana pada PT. Wonokoyo dengan alasan biaya untuk perijinan dan pengujian tersebut. Dana tersebut diklaim untuk pembayaran retribusi pengurusan berbagai dokumen di Dinas Peternakan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pertanian Pemkot Batu.

Baca juga:

Kabag Legal Asset PT Wonokoyo Gelapkan uang Pembayaran PBB senilai Rp 1 Miliar

Dari Oktober 2022 hingga Juni 2023, total uang yang diajukan oleh terdakwa dan disetujui oleh PT. Wonokoyo mencapai Rp. 1.080.515.588. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp. 125.400.000 yang benar-benar digunakan untuk mengurus perizinan, sedangkan sisanya diduga digelapkan oleh Fathoni.

Tak hanya itu, Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Fathoni Atmadewa telah memalsukan bukti pertanggungjawaban yang mencakup dana sebesar Rp. 782.000.000, yang sebenarnya tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.

Baca juga:

Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta

“Bahwa terkait pertanggungjawaban kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, terdakwa  membuat surat yang seolah-olah produk dari Dinas terkait (surat-surat tidak benar/palsu), hal tersebut sesuai pula dengan keterangan para saksi dari Dinas terkait,” kata JPU dihadapan majelis hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (01/08/2024).

fathoni-atmadewa-penggelapan-dana-perusahaan
Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 1 Miliar dengan terdakwa Fathoni Atmadewa, yang merupakan legal di PT Wonokoyo Jaya Corporindo I MMP I Totok Prastyo

JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa, Fathoni, mengakui telah membuat sendiri dokumen surat pertanggungjawaban, termasuk Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Dav Old Chick (DOC) / Dav Old Duck (DOD) antar Provinsi/Pulau, serta Surat Penerimaan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian.

Baca juga:

Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

Hal ini dilakukannya dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo. Dari uang tersebut, Fathoni hanya mengembalikan Rp. 5 juta kepada PT. Wonokoyo melalui transfer bank sebagai bukti, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi dan rumah tangganya.

Kecurigaan muncul dari Joe Kuo Ing, anggota departemen keuangan PT. Wonokoyo yang mempertanyakan keabsahan surat-surat yang diajukan oleh Fathoni. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan kepada atasannya.

Baca juga:

Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

Akhirnya, pada 13 Juli 2023, PT. Wonokoyo Jaya Corporindo secara resmi mengirimkan surat ke Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, meminta klarifikasi mengenai keabsahan surat penerimaan biaya pengujian yang terkait dengan Total Perhitungan Pembayaran, tertanggal 26 Juni 2023 dengan nomor LP-TTPS/085/VI/2023, dan surat yang kedua tertanggal 03 Juli 2023 dengan nomor LP-TTPS/092/VII/2023.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan tidak pernah menerbitkan dokumen tertentu terkait pembayaran pengujian untuk periode Juni-Juli 2023, yang diklaim oleh terdakwa Fathoni Atmadewa. Audit internal menemukan bahwa sejak Oktober 2022 hingga Juni 2023, terdakwa telah mengajukan permintaan dana sebesar Rp. 782 juta dengan menggunakan dokumen pertanggungjawaban palsu.

Baca juga:

Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, terungkap bahwa terdakwa juga mengajukan dokumen perizinan resmi melalui Aplikasi JOSS, yang menghasilkan surat izin pengeluaran dan keterangan resmi dari periode Desember 2022 hingga Juni 2023 untuk total pengiriman 580.000 Day Old Chick, dengan nilai retribusi resmi sebesar Rp. 11,6 juta.

Kerugian yang dialami PT. Wonokoyo Jaya Corporindo akibat perbuatan terdakwa diwakili oleh saksi Lie Soegijo, mencapai total Rp. 1.080.515.588, setelah memperhitungkan pengeluaran yang tidak sesuai, transfer lain, dan dikurangi dengan retribusi resmi dan pengembalian dana oleh terdakwa, sehingga total kerugian bersih adalah Rp. 1.063.915.588.

Fathoni Atmadewa, S.H., merupakan karyawan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, yang bekerja berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan No. 035/WJC-HRD/SPK/V/2011 tanggal 01 Mei 2011, ditandatangani oleh Djoko Kusumo selaku Presiden Direktur.

Baca juga:

Menelisik Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Menyeret Pengacara Robert Simangungsong

Dalam periode Oktober 2022 hingga Juni 2023, atau setidaknya pada waktu tertentu selama tahun 2022-2023 di kantor PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang berlokasi di Jalan Taman Bungkul No. 1-7 Surabaya, atau di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa diduga secara ilegal dan dengan sengaja memiliki uang yang merupakan milik orang lain, meski berada dalam penguasaannya bukan karena perbuatan kejahatan. Uang tersebut berjumlah total Rp.1.063.915.588, dan penguasaan ini bukan karena hubungan kerja, pencarian atau sebagai upah.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 dan pasal 372 KUHP.

Terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *