Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tarif Siluman ini, Gentayangan di Beberapa Loket Pelayanan Samsat Bangil

353
×

Tarif Siluman ini, Gentayangan di Beberapa Loket Pelayanan Samsat Bangil

Sebarkan artikel ini

Adpel Samsat Ngaku Kecolongan (Bag2)

Merah Putih | BANGIL- Pasca disoal terkait pembulatan besaran nilai pajak kendaraan bermotor (KB) di pelayanan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kini dugaan tarif siluman lainya di variabel loket Samsat itu kembali membuah bibir publik.

Kendati demikian, Kepala Admistrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan, Anang Megantoro mengklarifikasi atas keluhan wajib pajak yang telah di pungut biaya pembulatan notice pajak kendaraan bermotor yang tak tertera didalam UU/28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Pasal 1 angka 12 dan 13 tentang pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor tidak disebutkan adanya pembulatan nilai pajak kendaraan bermotor tersebut.

Namun, Anang memastikan akan menindak petugas kasir Samsat yang’mokong’ memungut pembulatan nilai pajak kendaraan bermotor pada wajib pajak atau masyarakat.

“Terima kasih masukannya saya klarifikasi dulu terkait hal tersebut akan saya tegur. Adanya pungutan itu tidak dibenarkan petugas untuk tidak memberi uang kembalian yang kurang,” kata Anang ketika dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Pihaknya, mengaku kecolongan dan meminta maaf atas kekurangan pembayaran kembalian pada masyarakat yang mengurus perpajakan kendaraan bermotor di kantor Samsat Bangil itu.

“Mohon maaf sebelumnya ya mas, kalau ada kekurangan pembayaran terkait kembalian langsung tegur aja orangnya mas,” ujar Anang.

Pihaknya, memaklumi terkadang ramainya pelayanan apalagi adanya program pemutihan dan insentif diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Jatim yang digulirkan sejak 9 September hingga 9 Desember 2021 membuat membludaknya pelayanan di kantor Samsat,yang oleh Anang yakini sehingga adanya kelalaian dari petugas kasir untuk mengembalikan kembalian dari hak wajib pajak.

“Soalnya bisa juga karena ramai pelayanan lupa memberi kembalian, langsung komplain waktu itu lebih baik mas, mohon maaf atas kurang nyamannya pelayanan tempat kita, nanti akan saya tegur kasirnya untuk berhati-hati terkait uang kembalian,” tandas ia.

Disoal tolok ukur kinerja serta standar SOP dalam pelayanan di Samsat Bangil, Anang kembali menegaskan sudah berkali-kali mengingatkan petugas kasir untuk selalu teliti menyoal uang pengembalian.

“Ya pasti itu mas, kita sudah sering kali mengingatkan kepada petugas kasir untuk selalu teliti terkait uang pengembalian. terima kasih atas masukannya kita saling menjaga untuk kebaikan bersama,” pungkas Anang.

Gentayangan Tarif Siluman

Tak hanya itu, usai mengalami langsung adanya tarif pembulatan pajak kendaraan bermotor, mediamerahputih.id mencoba menggali dan mencari data di pelayanan Samsat Bangil tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pengurus dealaer dan para biro jasa yang biasa menggeluti jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor di Samsat.

Alhasil tarif siluman itu terjadi di setiap proses yang harus dilalui Wajib Pajak atau masyarakat guna mengurus maupun memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan ( STNK ) beberapa variabel lainya.

Diantara dugaan tarif siluman terjadi pada pengurusan pergantian plat lima tahunan (Penuh) adanya verifikasi untuk roda2/R2 sebesar Rp 25 ribu ,roda4/R4 Rp 50 ribu, formulir STNK hilang R2 Rp 60 ribu ,R4 Rp 90 ribu, formulir cetak 5 tahun R2 Rp 60 ribu, R4 Rp 110 (termasuk dapat formulir cek fisik). Kemudian untuk blokir R2 senilai Rp 50 ribu, R4 seharga Rp 70 ribu, ACC KTP untuk ganti STNK, R2 Rp 350 dan R4, Rp 450 selanjutnya disediakan untuk surat pernyataan dipatok Rp 20 ribu.

Selain itu, adanya penentuan tarif penerapan mutasi keluar wilayah dibandrol R2, Rp 250, R4, Rp 300 ribu, mutasi keluar antar wilayah (beda wilayah) R2 Rp 150 serta R4 250. Namun bila tak dilengkapi KTP asli wajib pajak harus merogoh gocek lagi sebesar Rp 200 ribu.

Tak hanya itu, mediamerahputih.id telah mendapat informasi terkait pungutan yang ditetapkan Samsat terhadap para biro jasa seperti loket STNK hilang R2, sebesar Rp 200 ribu, R4 dipatok Rp 300 ribu ada KTP ( Tidak ada KTP R2, Rp 250 dan Rp 300 untuk R4). Ambil STNK dibandrol 10.000 berlaku bagi semua pengurusan. Loket pendaftaran tarif siluman Rp100 ribu untuk pengurusan ganti STNK.

Namun pengurusan kendaraan baru untuk R2 dan R4 dan lebih mulai formulir hingga STNK pengurus besaran tarif siluman itu dinakodai oleh seorang petugas Bamat berarifiliasi dengan Adpel di Samsat. (Bagian ke-3, red).

“Itu semua harga yang diterapkan oleh Samsat terhadap para pengurus dan biro jasa mas,” ujar TNG enggan dipublikankan detail namanya ini.

Dari sistematif itu, interen Samsat telah menunjuk beberapa pengepul berkas guna transaksi seakan nampak bebas zona pungutan liar dan zona integritas dalam profesional pelayanan di KB Samsat.

Hal senada turut diaminkan UD yang kesehariannya mengurus surat menyurat pengurusan kendaraan bermotor. ” Kami memungut jasa itu ya sesuai penetapan tarif yang ditentukan oleh dari pihak Samsat. Kami hanya memark up/ menaikan jasa dengan besar 100-150 ribu sesuai dengan jasa kami,” tandas UD, Kamis (9/12).

UD menyebut, biaya bisa variatif, tergantung loket pendaftaran yang terjadi pada masing-masing Samsat dikomandoi oleh Ditlantas Polda Jatim. UD lalu merinci ada kenaikan administrasi sejak setahun lalu yang dikenakan pada pihaknya seperti untuk kendaraan roda dua (R2) dari Rp. 30.000,- menjadi Rp. 50.000,-, Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) dari Rp. 50.000,- menjadi Rp. 100.000,-.

Untuk memastikan kejanggalan pungutan yang tak tertuang Peraturan Pemerintah/PP Nomor 50 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak dibeban tarif tersebut untuk dibebankan kepada masyarakat atau wajib pajak.

mediamerahputih.id mencoba mengklarifikasi temuan data tersebut kepada Kanit Registrasi dan Indentifikasi (KRI) Samsat Bangil, Pasuruan, Ipda Vany Badra Sadewa melalui seluler What,app-nya bermula terkait konfirmasi atas pelayanan pembulatan pajak yang dialami wajib pajak, Senin (6/12).

Sayangnya, perwira balok satu tersebut enggan merespon konfirmasi dan klarifikasi dari redaksi mediamerahputih.id. Hingga berita ini telah di tayangan pada, Jum’at (10/12) redaksi belum menerima klarifikasi dari pihak Samsat tersebut.(ton/him)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *