mediamerahputih.id I SURABAYA – Awas online chip domino terus menyasar korban penggemar game gedget. Polisi pun tengah gencar membidik para penjudi online chip domino tersebut, sebab, permainan dalam aplikasi itu dinilai mengandung unsur pidana.
Hal ini menimpa Tommy Bagus Tri Ardiansyah dan Arlo Achmad Firdaus harus duduk di pesakitan pengadilan. Kedua terdakwa itu di seret ke pengadilan lantaran keterkaitan dengan perkara usaha jual-beli chip higgs domino melalui sarana marketplace Shoppe, Kamis (16/3/2023) di PN Surabaya.
Di dalam fakta sidang yang dipimpim ketua majelis hakim Suparno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penangkap yakni Arief Efendi anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Arief Efendi mengatakan, bahwa para terdakwa ditangkap bersama-sama karena kedapatan memperdagangkan chip domino di Basecampnya pada Apartemen Java Paragon Kamar 1182, Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan satu CPU, Laptop dan Handpohe.
“Para terdakwa ditangkap berdasarkan infomasi dari Cybercrime dan informasi masyarakat,” kata Arief saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.sementara mereka mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya.
Disingung oleh JPU Herlambang apa tugas terdakwa dan berapa gajinya,” Kami bertugas membalas chat dan sudah 2-3 bulan lamanya bekerja dengan upah Rp 3 juta perbulan,” saut para terdakwa.
Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perakra ini berawal, sekitar bulan Oktober 2022, Farid Iqbal masih boron (DPO) melakukan usaha jual beli chip higgs domino melalui sarana marketplace Shoppe.
Modus operadinya chip tersebut merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan perjudian online HIGGS DOMINO dengan membuat beberapa akun Shoppe diantaranya Toko Miniature, Ciavaragih, Yudnto, Digital Store dan Zoom.
Dalam bisnis tersebut penggunaanya untuk melakukan penjualan chip domino yang memperkerjakan 26 orang dengan pembagian tugas . yaitu 10 karyawan bertugas mengisi chip saldo domino sedangkan 16 orang lainnya kebagian bagian penjualan chip domino.
Bahwa terdakwa Tommy Bagus Tri Ardiansyah dan Arlo Achmad Firdaus merupakan admin account Shoope yang bertugas melalukan membalas dan menyalin chip higgs domino melalui account Shoope dengan cara mengiklankan atau mendistribusikan ke account Shoope tersebut dengan tulisan “ready stock” dan Terdakwa menuliskan deskripsi saldo chip domino yang mereka jual beserta harganya.
Selanjutnya terdakwa bekerja menjalankan shift saat bertugas memonitor pembeli di account Shoope jika ada pembeli yang sudah Cek Out maka mereka mengklik tombol kirim. Setelahnya terdakwa chat menanyakan ID variasi berapa M dan pembeli mengirim ID di chat tersebut.
Kemudian terdakwa mengcopy-paste ke grup Whatsapp ECER yang peserta di dalamnya ada beberapa admin dan juga operator lain, dimana operator lain yang bertugas mengirim pulsa Chip sesuai dengan variasi yang dibeli oleh pemesan.
Para terdakwa mendapatakan gaji sebesar Rp.3 juta perbulan dengan jam kerja selama delapan jam kerja dibagi 3 shift. Kedua terdakwa ditangakap, Selasa, 03 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan masyarakat dimana di Apartemen Java Paragon Kamar 1182.
Jaksa menyebut terdakwa melakukan penjualan pulsa perjudian Chip melalui sarana yaitu satu perangkat computer dan satu buah handphone. Judi online jenis slot dan penjualan chips melalui shoppe dapat diakses oleh khalayak umum serta tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatan terdakwa JPU, mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ti0)