Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Politik

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPR, MKD Diminta Ambil Tindakan

537
×

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPR, MKD Diminta Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini
dugaan-perselingkuhan-anggota-dpr-ri
Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Maksiat (LSM GEMAK), Moch Rifqi saat menyambangi Sekretariat MKD DPR RI Senayan Jakarta untuk memberika bukti dugaan perselingkuhan anggota DPR RI berinisial NS dengan seorang janda beranak 1 yang dapat merusak citra lembaga parlemen, Jum;at (22/12) I MMP I dok
mediamerahputih.id I Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Maksiat (LSM GEMAK), menyambangi Sekretariat Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Senayan Jakarta. Kedatangan mereka untuk memberikan bukti pelanggaran kode etik. Adapun hal dimaksud itu ialah dugaan perselingkuhan yang dilakukan NS yakni anggota DPR RI dari Komisi V Fraksi PDI-P

Koordinator GEMAK, Moch Rifqi mengatakan, masyarakat khususnya di Jawa Tengah, saat ini diresahkan dengan isu perselingkuhan yang di duga tengah dilakukan oleh oknum Anggota Komisi V DPR RI F-PDI, NS dengan ‘janda lokal’ beranak satu.

Baca juga:

Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi

“Isu tersebut kini menjadi polemik di tengah masyarakat, setelah spanduk atau poster yang memuat materi perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh NS dengan sang janda, bertebaran di beberapa titik di Jawa Tengah,’ terang Rifqi kepada wartawan, usai menyambangi MKD DPR RI, Jum’at, (22/12/2023).

dugaan-perselingkuhan-anggota-dpr-ri

Apalagi, lanjut Rifqi, para pewarta mulai memberitakan keberadaan spanduk atau poster tersebut, sehingga sangat di khawatirkan isu lokal yang tidak baik ini, akan menjadi isu nasional yang tentunya dapat mencoreng marwah kehormatan Lembaga DPR RI sebagai perwakilan rakyat Indonesia di parlemen.

Meski belum mendapatkan laporan masyarakat, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi, menyatakan, akan menyelidiki soal temuan tersebut, meski tanpa aduan masyarakat.

Baca juga:

MAKI Tuding Firli Bahuri Lakukan obstruction of justice

Demi menjaga marwah DPR RI, dimana MKD dapat mengoptimalkan peran menegakkan etika kelembagaan DPR RI seperti yang di ucapkan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, MKD DPR RI tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat nuntuk langsung memeriksa Anggota DPR yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai wakil rakyat di parlemen.

“Dalam Pasal 4 point 2 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, dijelaskan bahwa Perkara Tanpa Pengaduan, MKD DPR RI dapat memproses Anggota DPR RI yang dugaan pelanggarannya menjadi perhatian publik,” terang Rifqi.

Baca juga:

Ketua KPK Nawawi Bantah Firli Soal Ancaman dari Kapolda Metro Jaya

GEMAK mengklaim, langkah memberikan bukti dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Nusyirwan Soejono ini, adalah bentuk kecintaan GEMAK kepada DPR RI, agar senantiasa menjadi garda terdepan penjaga harkat, martabat dan marwah DPR RI, sebagai lembaga wakil rakyat.

“Sebagai warga negara yang baik, kami yang mengetahui info dugaan perselingkuhan ini dari beberapa media massa, langsung menyerahkan bukti tersebut, agar MKD segera memproses dugaan perselingkuhan ini, meski telah memasuki di akhir masa tugasnya,” pungkas Rifqi.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *