mediamerahputih.id I Bangkalan – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, telah meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) terbaru yang berlokasi di kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Ini menandai pembukaan Rumah RJ ke-tujuh dalam lingkungan kampus di Jawa Timur, bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
Peresmian dihadiri oleh berbagai pejabat termasuk Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Kejati Jatim, serta Forkopimda setempat. Acara ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Jatim dan Rektor UTM, Safi’.
Baca juga:
Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Ubaya
“Ini adalah Rumah RJ ke-tujuh yang kami buka di lingkungan kampus, dan kami telah mempersiapkan segala fasilitas serta kenyamanan untuk menjadi manfaat bagi masyarakat yang berhadapan dengan permasalahan hukum,” ujar Mia Amiati.
Mia menjelaskan lebih lanjut bahwa di Jawa Timur terdapat 554 unit Rumah RJ di tingkat Kelurahan, Desa, Kecamatan, Kota, dan Kabupaten, serta 1.179 unit di lingkungan sekolah dan 7 unit di kampus se-Jawa Timur.
“Dari awal masa jabatan saya sebagai Kajati Jatim, Jawa Timur selalu mendapatkan peringkat pertama untuk jumlah Rumah RJ terbanyak di Indonesia,” tambah Mia.
Baca juga:
Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI
Ia menekankan pentingnya keberadaan serta aktivitas berkelanjutan di Rumah-Rumah RJ ini. Tidak hanya peresmian, tetapi juga harus ada laporan bulanan tentang progresnya agar terdapat atensi dari Kejaksaan Agung, memastikan bahwa Rumah RJ ini benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.
Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura diakui oleh Mia sebagai salah satu yang terbaik. Ia juga berharap bahwa dengan keberadaan Rumah RJ ini, mahasiswa UTM dapat memanfaatkannya sebagai laboratorium atau tempat praktik hukum dan ketika terjadi masalah hukum, semua dapat difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator.
Baca juga:
Selain itu, Mia juga menegaskan komitmen bahwa hukum harus dilaksanakan dengan hati nurani, dan negara hadir dalam setiap penyelesaian masalah hukum, menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(tio)