Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

BG Junction Surabaya Digugat Mantan Komisioner BPKN RI Rp 8,6 Miliar terkait Parkir

583
×

BG Junction Surabaya Digugat Mantan Komisioner BPKN RI Rp 8,6 Miliar terkait Parkir

Sebarkan artikel ini

onrecthmatige daad tanggung renteng perparkiran

bg-junction-digugat-mantan-komisioner-bpkn-ri
Pusat pembelanjaan mall BG Junction Surabaya I MMP I ist
mediamerahputih.id I Surabaya – Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) Said Sutomo menggugat pusat perbelanjaan BG Junction Surabaya yaitu PT Centre Park Citra Corpora (Tergugat I), PT. Sentra Supel Perkasa (Tergugat II) serta tanggung renteng yakni Dishub Kota Surabaya cq.  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Kota Surabaya dan Walikota Surabaya sebagai turut Tergugat terus bergulir.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diajukan Said Sutomo tersebut, pasalnya, BG Junction (PT Centre Park Citra Korpora Surabaya) diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Restribusi Khusus Parkir jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

bg-junction-digugat-mantan-komisioner-bpkn-ri

Baca juga:

Masyarakat Diajak membantu Amankan PAD Kota Surabaya Lewat Karcis Parkir

“Sidang masih tahap mediasi di PN Surabaya. Resume mediasi sudah saya buat dan serahkan,” ungkap Penggugat yang karib disapa Said tersebut, yang diterima mediamerahputih.id, Minggu (17/09/2023).

Said yang juga aktivis Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini mengaku bila dirinya pada hari Selasa pekan depan akan menghadiri sidang mediasi lagi.

“Mediasi sebelumnya saya menolak karena prinsip T-1 (Tergugat I) tidak hadir. Karena tolak akan dipanggil lagi atas beban biaya Penggugat, ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para Tergugat dan Turut Tergugat terkait gugata perdata onrechtmatige daad yang diajukan oleh mantan Komisioner BPKN tersebut.

Sementara dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan yang diajukan mantan Komisioner BPKN ini teregister dengan nomor perkara 726/Pdt.G/2023/ PN Sby.

Baca juga:

Petugas Dishub Surabaya Tertibkan Parkir Bahu Jalan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengungkapkan, terkait gugatan terhadap eks komisioner BPKN RI mengenai anggapan kelalaian dalam pengawasan terhadap Tergugat-I (BG Junction Surabaya) dengan subyek perkara tarif retribusi tempat khusus parkir yang dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, oleh pihaknya telah diserahkan perkara tersebut ke bagian biro hukum Pemkot Surabaya untuk proses tanggapan hukumnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H,. M.H. menepis anggapan bahwa Kota Surabaya (Pemkot) telah lalai dalam pengawasan penyelenggaraan tempat khusus parkir di kota Pahlawan.

Baca juga:

Cegah Kebocoran Pendapatan di Sektor Parkir, Dishub Surabaya Imbau Masyarakat Minta Karcis ke Jukir

Menurutnya, terhadap anggapan bahwa kota Surabaya telah lalai sebenarnya tidak tepat, Sidharta lalu menjelaskan berdasarkan Perwali 30/2018 tentang perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, diatur sebagai berikut :

Didalam Pasal 1 huruf b menerangkan bahwa untuk 1 kali parkir gedung mobil penumpang dikenakan retribusi sebesar Rp.8000 .

Kemudian pada Pasal 1 angka 14 Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan secara khusus, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di luar ruang milik jalan.

Namun untuk perkara ini, ia menyebut, penyelenggara parkir bukan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah akan tetapi diselenggarakan oleh orang atau badan, sehingga tidak berlaku ketentuan Pasal 1 huruf b Perwali 30/2018.

Baca juga:

Pramuka Jatim dan Wartawan Bakal Gugat Budi Waseso ke PTUN

“Bahwa untuk tempat parkir yang di selenggarakan diluar Pemerintah kota atau Pemkot Surabaya yaitu Badan/orang berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf (j) dan (k).” ulasnya Sidharta.

Dia kemudian menjabarkan ketentuan Pasal 14 huruf (j) dan (k) menyatakan :

  1. menarik sewa/biaya parkir sesuai dengan tarif yang tertera pada karcis/tanda bukti/tanda bayar;
  2. memberikan karcis/tanda bukti/tanda bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir;

“Namun oleh karena ini telah diajukan gugatan, maka kami akan mengikuti prosesnya. Demikan yang bisa kami sampaikan klarifikasinya mas atas gugatan tersebut,” tutup Sidharta melalui keterangan tertulisnya yang diterima mediamerahputih.id, Minggu (17/09).

Seperti diketahui adapun isi petitum gugatan yang diterima mediamerahputih.id diantaranya berbunyi menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan Tergugat I (PT Centre Park Citra Korpora Surabaya) melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Restribusi Khusus Parkir jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Baca juga:

OJK Dinilai Melempem Terhadap Perlindungan kepada Masyarakat

Selanjutnya menyatakan Turut Tergugat II (Walikota Surabaya) yang dengan sengaja membiarkan dan tidak melakukan pengawasan kepada Tergugat-I (Dinas Perhubungan Kota Surabaya Cq. UPT Perparkiran Kota Surabaya) dalam pengelolaan parkir di Mall BG Junction merupakan perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum Tergugat-I untuk membayarkan selisih tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada Pemerintah Kota Surabaya (Kas Daerah) terhitung sejak Tergugat-I melakukan pengenaan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2018 diberlakukan sebesar Rp 8.640.000.000 (delapan miliar enam ratus empat puluh juta rupiah). (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *