mediamerahputih.id I Surabaya – Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat periksa kasus dugaan suap menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro serta Kasi Pidsus Alexander Kristian Silaen terlihat sempat terpantik emosi, Senin (18/03/2024).
Saksi itu ialah Syamsu Yoni. Ia adalah seorang Kasi Intel Kejari Bondowoso. Hakim menduga kuat Yoni pernah melakukan perbuatan ‘main proyek’. Main proyek yang dimaksud yaitu menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang.
“Ini meskipun tidak hadir tidak akan menghilangkan keterlibatan Samsu Yoni dalam menerima suap,” ucap Ni Putu Sri Indayani ke arah Jaksa KPK.
Baca juga:
Syamsu Yoni sebenarnya secara terang-terangan sudah mengakui perbuatannya. Pada Rabu (13/03) lalu, saat dimintai keterangan secara online mengatakan pernah menerima uang Rp.300 juta dari Kepala Dinas PUPR, Munandar. Sebesar Rp 275 juta diberikan kepada terdakwa Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Rp25 juta diambil sebagai pinjaman dari Munandar.

Pemberian uang tersebut untuk mengamankan Proyek Strategis Daerah atau PSD di Kabupaten Bondowoso. Dari mengatur proyek tersebut Yoni mendapat sekitar Rp50 juta. Sebesar Rp25 juta didapat dari uang pinjaman Munandar, lalu fee 25 juta dari pimpinannya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Kajari Bondowoso Main Proyek Perkara Segera Disidangkan
Selain itu Kasi Intel Yoni juga pernah menutup penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan traktor. Nilainya Rp150 juta. Senilai Rp130 juta diserahkan kepada Puji Triasmoro, sisanya masuk ke kantong Yoni.
Saat itu Hakim memutuskan pada Senin (18/3), Kasi Intel Yoni untuk diperiksa secara langsung di Pengadilan. Yoni saat itu menjawab bersedia. Namun, pada hari yang sudah disepakati, Yoni tidak hadir memenuhi undangan hakim.
Yoni saat itu membuat alasan tidak bisa diperiksa karena sedang dinas di luar kota. Mengikuti pelatihan ilmu Intel di Jakarta. Keterangan tersebut juga disampaikannya saat pertama kali diperiksa.
Baca juga:
Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN
Hakim saat itu iseng-iseng mengecek surat tugas Yoni. Yoni memang benar ada panggilan di Jakarta. Namun, di sisi lain hakim juga merasa tertipu. Ternyata Yoni ditugaskan mengikuti pelatihan Intel sejak 14-18 Maret, namun saat diminta datang ke pengadilan pada 13 beralasan tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar kota.
Moh Taufik, salah seorang pengacara Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengomentari sikap Samsu Yoni. Sepengetahuannya bahwa di dalam sebuah perkara korupsi terdapat dakwaan dan rekontruksi kasus. Tempat pembuktian semua itu yakni persidangan.
“Kalau tanggal 13 kan belum berangkat ke Jakarta, seharusnya kan bisa datang,” ucap Taufik.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta berinisial YSS dan AIW.
Baca juga:
Pada 15 November 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso dan mengamankan sembilan orang serta uang sejumlah Rp225 juta. OTT KPK tersebut berkait dengan Proyek Rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kab. Bondowoso yaitu pihak CV pemenang tender diduga dimintai sejumlah uang oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui NDH.
Baca juga:
Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI
Diduga terkait pelaksanaan kegiatan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang belanja benih dan Asam Humad untuk Kawasan bawang putih kegiatan peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat program peningkatan produksi dan nilai tambah Holtikultura Kabupaten Bondowoso oleh Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019.
Kemudian yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Ir. Winarto yang menjadi rekanan CV. Wijaya Gemilang, Direktur atas nama Nisa dengan nilai Kontrak Rp. 2.189.221.500,00
Saat itu, KPK menetapkan Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengurusan perkara.(tio)