mediamerahputih.id | SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Rabu (28/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian perizinan bangunan dengan peruntukannya, menindaklanjuti bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan penertiban dilakukan terhadap kios-kios yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Melalui penyegelan tersebut, aktivitas perdagangan di lokasi yang dinilai melanggar ketentuan dihentikan agar pemanfaatan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga :
Kontroversi Pengambilan Kabel Telkom Izin Ada, Status Diduga Belum Jelas
Bagus menjelaskan, petugas tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi juga meminta para pedagang menghentikan kegiatan usaha dan mengosongkan kios. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas perdagangan yang berlanjut di bangunan yang telah ditertibkan.

Dalam pelaksanaannya, petugas turut membantu mengeluarkan barang dagangan yang masih tersimpan di dalam kios, termasuk buah-buahan yang belum terjual. Pedagang juga diberikan tenggat waktu hingga Kamis (29/10/2026) untuk menghentikan aktivitas berjualan di dalam bangunan.
Baca juga :
Kasus Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Jalani Sidang di PN Surabaya
Menurut Bagus, pemberian tenggat waktu tersebut dilakukan agar para pedagang dapat segera menyesuaikan diri dengan penertiban yang berlangsung.
“Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami bantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios. Namun, kami juga memberi tenggat waktu hingga besok (Kamis, 29/10/2026) agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan didalam kios,” ujarnya.
Penertiban tujuh kios buah tersebut, lanjut Bagus, juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Penggunaan bangunan sesuai peruntukan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penataan kawasan perdagangan.
Baca juga :
15 Bangunan Liar di bawah Jembatan Layang Tambak Mayor Dibongkar
Ia menjelaskan, kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi yang semestinya, seperti di dalam pasar, diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Penataan tersebut juga ditujukan untuk meminimalkan gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, di sekitar lokasi perdagangan.
“Penertiban ini salah satunya untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, juga dapat diminimalkan,” jelasnya.
Baca juga :
Sidang Sindikat Scamming Lintas Negara, Saksi Ungkap Temuan Rumah Dharmahusada Surabaya
Untuk mencegah pelanggaran berulang, petugas memasang sejumlah tanda dan penghalang pada kios yang ditertibkan. Perangkat tersebut meliputi rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran.
Satpol PP Kota Surabaya juga akan melakukan pengawasan secara berkala bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo. Sementara itu, DPRKPP dilibatkan dalam penanganan aspek perizinan bangunan sesuai dengan kewenangannya.
Bagus menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemilik bangunan dan pedagang mematuhi ketentuan setelah penyegelan. Apabila kios kembali dibuka untuk berjualan, petugas akan melakukan penyegelan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga memperingatkan bahwa pembukaan segel secara sengaja atau paksa dapat berujung pada tindakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, para pemilik dan pedagang diminta tidak kembali menjalankan aktivitas perdagangan di kios yang telah disegel.
“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga :
Warning! Sekolah Negeri Surabaya Tak Boleh Lagi Jual Seragam ke Siswa
Bagus mengimbau pemilik bangunan dan pedagang agar memastikan pemanfaatan bangunan serta kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung penataan kawasan dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Ia berharap penertiban ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pemilik bangunan juga diminta memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Kami berharap para pedagang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan bangunan digunakan sesuai peruntukan dan perizinannya agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” tandasnya. (ton)






