Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PolitikBerita Terbaru

Nasib Gibran di Tengah Kekuasaan Prabowo, Seberapa Besar Peluang Pemakzulan?

29
×

Nasib Gibran di Tengah Kekuasaan Prabowo, Seberapa Besar Peluang Pemakzulan?

Sebarkan artikel ini

Nasib Gibran Bergantung pada Konfigurasi Politik DPR dan Hubungan Prabowo-Jokowi

nasib-gibran-di-tengah-kekuasaan-prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka | MMP | dok FB Gibran Rakabuming
mediamerahputih.id | SURABAYA — Peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya alasan konstitusional, tetapi juga pada konfigurasi kekuatan politik di DPR. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Hananto Widodo, menilai nasib Gibran tergantung pada hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo berpotensi memengaruhi dinamika dukungan partai, meski perubahan hubungan elite tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian wakil presiden.

Dalam analisisnya, Hananto menjelaskan bahwa sistem presidensial Indonesia secara konstitusional menempatkan kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam mekanisme checks and balances.

“DPR memiliki kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan presiden memperoleh mandat melalui mekanisme pemilihan yang terpisah dari pemilu legislatif.” kata Hananto.

Baca juga :

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?

Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan DPR tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal. Konfigurasi partai politik di parlemen dan kemampuan presiden membangun koalisi turut memengaruhi seberapa efektif lembaga legislatif mengawasi jalannya pemerintahan.

Hananto menyoroti karakter sistem presidensial multipartai yang memungkinkan presiden merangkul berbagai partai ke dalam koalisi pemerintahan. Strategi tersebut dapat membantu menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi pengawasan apabila partai-partai lebih mengutamakan kepentingan mempertahankan akses terhadap kekuasaan.

Baca juga :

Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam kondisi tersebut, proses pemakzulan wakil presiden menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari hubungan antara persyaratan hukum dan dukungan politik.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah terdapat persoalan yang dapat diperdebatkan secara hukum, melainkan juga apakah DPR memiliki alasan konstitusional dan dukungan politik untuk memulai proses pemberhentian.” terang Hananto

Pemakzulan Gibran harus memenuhi syarat konstitusi

Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A menetapkan sejumlah alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.

nasib-gibran-di-tengah-kekuasaan-prabowo
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo | MMP | dok

Proses tersebut harus melalui tahapan konstitusional. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika MK membenarkannya, proses dapat dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.

Baca juga :

Parliamentary Threshold 6 Persen Dinilai Bisa Perkuat Sistem Kepartaian Indonesia

Dengan demikian, perubahan hubungan politik atau konflik antara presiden dan wakil presiden tidak dapat menjadi alasan pemberhentian yang berdiri sendiri. Proses pemakzulan tetap harus didasarkan pada alasan yang diakui konstitusi dan memenuhi prosedur yang ditentukan.

Hananto juga menyinggung polemik persyaratan pencalonan dan ijazah Gibran yang menjadi bahan perdebatan publik. Namun, polemik tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.

“Untuk menjadikannya dasar pemakzulan, diperlukan fakta dan argumentasi hukum yang dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 serta diuji melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7B.” tandasnya.

Hubungan Prabowo dan Jokowi menjadi faktor politik

Selain aspek hukum, posisi politik Gibran juga berkaitan dengan hubungan Prabowo dan Jokowi. Dalam analisis Hananto, dukungan politik Jokowi menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika pencalonan dan pembentukan koalisi menjelang Pemilihan Presiden 2024.

Karena itu, perkembangan politik Gibran tidak hanya dipengaruhi hubungannya dengan Prabowo, tetapi juga oleh keberlanjutan pengaruh Jokowi terhadap partai-partai pendukung pemerintah.

Apabila hubungan Prabowo dan Jokowi tetap terjaga, partai-partai dalam koalisi pemerintahan memiliki insentif untuk mempertahankan stabilitas politik. Situasi tersebut berpotensi membuat upaya mendorong pemakzulan Gibran menghadapi hambatan, terutama jika tidak terdapat perubahan berarti dalam dukungan mayoritas di DPR.

Baca juga :

Gibran dan Ujian Nalar Konstitusional DPR

Sebaliknya, apabila hubungan kedua tokoh memburuk dan memicu pergeseran dukungan partai, konfigurasi politik di parlemen dapat berubah. “Partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kepentingan untuk mendorong pemakzulan mungkin mempertimbangkan kembali sikapnya,” ucapnya.

Meski demikian, perubahan dukungan politik tidak otomatis membuat Gibran dapat diberhentikan. Pergeseran konfigurasi partai hanya berpotensi membuka ruang bagi penggunaan mekanisme konstitusional, bukan menggantikan kewajiban untuk membuktikan adanya alasan pemberhentian yang sah.

Hananto menilai dinamika tersebut memperlihatkan hubungan erat antara hukum tata negara dan praktik politik dalam sistem presidensial multipartai. Konstitusi menetapkan alasan serta prosedur pemberhentian, sedangkan konfigurasi politik dapat memengaruhi apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memulai proses tersebut.

Baca juga :

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan?

Dengan demikian, peluang pemakzulan Gibran perlu dilihat melalui dua aspek utama, yakni tersedianya dasar konstitusional yang dapat dibuktikan dan terbentuknya dukungan politik di DPR untuk memprosesnya.

Memburuknya hubungan Prabowo dan Jokowi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika politik tersebut. “Namun, keretakan hubungan elite tidak menentukan sah atau tidaknya pemakzulan. Keabsahannya tetap bergantung pada terpenuhinya alasan konstitusional dan dijalankannya prosedur sesuai UUD 1945,” pungkas Hananto.(ton)

Penulis: Hananto WidodoEditor: Antonius Andhika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *