mediamerahputih.id | SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menutup sementara tiga toko minuman beralkohol atau miras yang diketahui melanggar ketentuan perizinan usaha. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara eceran yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan bersama petugas gabungan terhadap sejumlah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol.
Baca juga :
“Pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan informasi adanya toko yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi yang kami tindak, yakni di Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut,” ujar Rizal, Selasa (13/11/2026).

Rizal menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan izin usaha yang dimiliki para pemilik toko. Ketiga tempat usaha tersebut tercatat memiliki izin sebagai sub-distributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan langsung kepada masyarakat umum.
Baca juga :
Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak
Padahal, izin sub-distributor hanya memperbolehkan pelaku usaha menyalurkan minuman beralkohol kepada pihak tertentu seperti hotel, diskotek, bar, dan restoran sesuai aturan yang berlaku. Pemegang izin tersebut tidak diperkenankan menjual secara eceran kepada konsumen.
“Sub-distributor memiliki batasan dalam penyaluran minuman beralkohol. Penjualan langsung kepada masyarakat umum tidak diperbolehkan,” jelas Rizal.
Baca juga :
Kisah Sulis, Pemulung Lansia Surabaya yang Akhirnya Masuk Desil 1 Setelah Data Diperbarui
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi. Sebanyak 16 botol diamankan dari toko di Kecamatan Pabean Cantian, sementara 15 botol lainnya ditemukan di lokasi kedua. Adapun toko di Kecamatan Rungkut saat didatangi petugas sudah dalam kondisi tutup.
Baca juga :
Satpol PP Segel Toko Penjual Mihol Tak Berizin di Perkampungan
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan. Satpol PP memasang garis pembatas dan stiker pelanggaran sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas usaha.
“Penyegelan dan pemasangan tanda pelanggaran ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan,” kata Rizal.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemilik usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga :
Pemkot Surabaya Bongkar 15 Bangunan di Jalan Nambangan, Ini Alasannya
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Rizal menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal maupun usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai izin.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan akan terus kami lakukan secara masif. Langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya.(ton)






