Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Dugaan Solar Subsidi Dialihkan ke Industri, PT Cahaya Langgeng Raya Disorot?

26
×

Dugaan Solar Subsidi Dialihkan ke Industri, PT Cahaya Langgeng Raya Disorot?

Sebarkan artikel ini

Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Industri, Aparat Diminta Telusuri?

dugaan-solar-subsidi-pt-cahaya-langgeng-raya
Aktivitas armada truk pengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang dikaitkan dengan PT Cahaya Langgeng Raya milik H. Sueb di kawasan Jalan Tambak Mayor Nomor 04, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, disebut masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga meliputi pengumpulan solar subsidi dari sejumlah wilayah di Jawa Timur yang kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali kepada pihak tertentu, termasuk pelanggan industry | MMP | Foto | Fetdy Hariadi
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dugaan praktik penampungan dan penyaluran kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dikaitkan dengan PT Cahaya Langgeng Raya kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Tambak Mayor Nomor 04, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, disebut masih berjalan meski informasi terkait dugaan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber, dugaan aktivitas tersebut meliputi pengumpulan solar subsidi dari beberapa wilayah di Jawa Timur yang kemudian diduga ditampung sebelum disalurkan kembali kepada pihak tertentu, termasuk pelanggan industri.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan jaringan pengumpulan solar subsidi tersebut tersebar di sejumlah titik wilayah Jawa Timur. Namun, wilayah Bojonegoro dan Lamongan disebut tidak termasuk dalam jalur pengumpulan sebagaimana informasi yang diperoleh redaksi.

Baca juga :

Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Gudang Tambak Mayor Surabaya, Pertamina Ungkap Pengawasan

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan sejauh mana penanganan atas informasi tersebut. Belum adanya pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan maupun tindakan hukum memunculkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan penanganan dugaan aktivitas tersebut.

Namun, hingga saat ini belum terdapat keputusan atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT Cahaya Langgeng Raya maupun pemiliknya, H. Sueb, terbukti melakukan pelanggaran terkait distribusi BBM subsidi.

Pertamina Tegaskan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca juga :

Solar Subsidi 1.200 Liter Ditimbun dalam Tangki Modifikasi, Sopir Truk Jadi Terdakwa

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa setiap indikasi pelanggaran distribusi BBM subsidi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Pertamina juga menggunakan sistem digitalisasi transaksi, termasuk pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola pembelian untuk mendeteksi adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan distribusi.

dugaan-solar-subsidi-pt-cahaya-langgeng-raya
Solar subsidi yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian disebut kembali disalurkan kepada pelanggan tertentu dengan harga yang mendekati harga BBM nonsubsidi. Sumber tersebut juga mengungkapkan, dalam setiap kali penyaluran dengan volume sekitar 18.000 hingga 24.000 liter, keuntungan yang diperoleh diduga dapat mencapai puluhan juta rupiah | MMP | Foto | Fetdy Hariadi

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi karena dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat,” ujar Kitty.

Baca juga :

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Dugaan Pengumpulan Solar Subsidi

Seorang sumber yang mengaku mengetahui aktivitas internal perusahaan, berinisial Nasir (nama samaran), menyebut pemilik PT Cahaya Langgeng Raya, H. Sueb, diduga mengambil solar bersubsidi dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Menurut sumber tersebut, BBM yang dikumpulkan diduga kembali disalurkan kepada pelanggan tertentu dengan harga yang disebut mendekati harga BBM nonsubsidi.

Nasir juga menyebut, dalam satu kali aktivitas penyaluran dengan volume sekitar 18.000 hingga 24.000 liter, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga :

Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya Bakal Ditindak

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengalihan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat berdampak terhadap masyarakat penerima manfaat. Sebab, solar subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, termasuk sektor transportasi, usaha kecil, nelayan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai jalur resmi berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan serta mengurangi hak masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Migas

Praktisi hukum perlindungan konsumen dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Mukharom Hadi, mengatakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi perlu mendapat perhatian apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai tujuan.

“Jika aparat tidak mengetahui, berarti pengawasannya bermasalah. Tapi jika mengetahui lalu membiarkan, itu jauh lebih serius dan tidak dibenarkan dalam hukum,” kata Mukharom.

Baca juga :

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

Ia menjelaskan, apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terbukti, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dari sisi perlindungan konsumen, dugaan peredaran BBM ilegal juga dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“BBM ilegal bukan pelanggaran kecil. Dampaknya luas karena dapat merugikan konsumen dan negara,” ujarnya.

Baca juga :

Isu Etanol dalam BBM, Begini Tanggapan Pertamina

Mukharom menambahkan, apabila distribusi BBM subsidi dilakukan dalam jumlah besar dan melibatkan banyak pihak, maka perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, PT Cahaya Langgeng Raya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas penampungan dan penyaluran kembali solar subsidi tersebut.

Baca juga :

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi

Redaksi sebelumnya telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT Cahaya Langgeng Raya terkait sejumlah poin, mulai dari status dan kegiatan usaha perusahaan, legalitas operasional, hingga mekanisme pengadaan serta penyaluran BBM yang dilakukan.

Redaksi masih membuka ruang bagi PT Cahaya Langgeng Raya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung terkait legalitas kegiatan usaha dan aktivitas operasional perusahaan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (jis/fdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *