mediamerahputih.id | SURABAYA — Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, Oni Setiawan, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (18/9/2026) sore. Oni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Kabar meninggalnya Oni dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto. Ia menyebut Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB setelah sempat mengalami kondisi darurat kesehatan.
“Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Baca juga :
Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Bertambah, Kabid Geologi Jadi Tersangka
Menurut Yogi, Oni mengalami serangan jantung ketika berada di Rutan Kejati Jawa Timur. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” katanya.

Oni Setiawan merupakan salah satu dari beberapa tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Selain Oni, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga :
Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka
Mereka di antaranya Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur Ertika Dinawati.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dugaan pungutan disebut berkaitan dengan proses pengurusan maupun perpanjangan izin usaha, termasuk sektor pertambangan dan pengelolaan air tanah.
Baca juga :
Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai
Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat diteruskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lain tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga maupun jadwal pemakaman Oni Setiawan.(tio)






