mediamerahputih.id | Indonesia tetap memiliki peluang hukum untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan di negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Ketiadaan hubungan diplomatik tidak secara otomatis menghentikan upaya hukum, karena pemerintah dapat memanfaatkan instrumen hukum internasional dan mekanisme kerja sama antarnegara untuk melakukan pelacakan hingga pengembalian aset.
Pemulihan aset (asset recovery) menjadi salah satu tujuan penting dalam pemberantasan korupsi. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Baca juga :
Namun, proses pemulihan aset menghadapi tantangan ketika hasil kejahatan tersebut ditempatkan di wilayah negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Indonesia. Kondisi tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam komunikasi antarnegara maupun proses permintaan bantuan hukum.
Meski demikian, secara hukum internasional Indonesia masih memiliki sejumlah jalur yang dapat ditempuh. Salah satunya melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

UNCAC memberikan dasar bagi negara-negara pihak untuk melakukan kerja sama dalam berbagai bentuk, termasuk penelusuran aset, pembekuan rekening, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Mekanisme tersebut memungkinkan kerja sama hukum dilakukan meskipun hubungan diplomatik antarnegara tidak berjalan secara formal.
Baca juga :
Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi
Selain melalui jalur konvensional, Indonesia dapat menggunakan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) maupun pendekatan komunikasi antarpenegak hukum secara informal. Kerja sama semacam ini dapat membuka ruang koordinasi tanpa harus sepenuhnya bergantung pada jalur diplomasi antarnegara.
Dalam kondisi tertentu, Indonesia juga dapat menerapkan pola kerja sama tidak langsung (indirect cooperation) dengan melibatkan negara ketiga yang memiliki hubungan baik dengan negara tempat aset korupsi berada. Negara perantara tersebut dapat membantu proses permintaan bantuan hukum untuk kepentingan penyitaan maupun pengembalian aset.
Di sisi lain, pengungkapan keberadaan aset juga dapat dilakukan melalui kerja sama intelijen keuangan internasional. Indonesia melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memanfaatkan jaringan global seperti Egmont Group untuk memperoleh informasi terkait transaksi keuangan lintas negara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga :
Pengadilan Agama Kabulkan Cerai Siti, Hak Asuh Anak Diberikan kepada Ibu
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada proses peradilan terhadap pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset yang berasal dari kejahatan tersebut. Negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan dana publik yang dirampas melalui korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, meskipun aset korupsi disembunyikan di negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, peluang pemulihan tetap terbuka melalui berbagai instrumen hukum internasional. Keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman terhadap pelaku, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam merebut kembali aset yang menjadi hak rakyat.(ton)






