mediamerahputih.id | SURABAYA – Sebanyak 32 stan pedagang di kawasan Jalan Raya Darmo Indah, Kecamatan Tandes, Surabaya, terancam dibongkar setelah Pemkot Surabaya memberikan batas waktu pengosongan hingga Selasa (11/8/2026). Di tengah rencana penertiban tersebut, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang telah menempati lokasi itu sekitar 28 tahun lamanya.
Dugaan pungli tersebut mencuat dalam pertemuan antara pemerintah wilayah, unsur keamanan, serta perwakilan pedagang yang digelar di kawasan Tandes, Selasa (11/8/2026). Pertemuan itu dihadiri Lurah Tandes Amanda Suryawan, Ketua LPMK Tandes, Ketua RW 02 Tandes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah pedagang.
Baca juga :
Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar, Lapak Disebut Dipatok Rp5 Juta
Salah satu pedagang, Sugihaji, mengungkapkan adanya penarikan uang iuran sebesar Rp1,5 juta per stan setiap tahun yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Selain itu, terdapat penarikan terbaru sebesar Rp100 ribu per stan oleh seseorang bernama Soni yang disebut sebagai Ketua Aset, dengan alasan untuk pengurusan pembentukan paguyuban pedagang.
Sugihaji menyebut, penarikan tersebut dilakukan kepada 32 pedagang yang berjualan di area tersebut. Namun, informasi mengenai aliran dana tersebut menjadi polemik setelah muncul bantahan dari pihak Ketua RW 02 setempat.
Baca juga :
Warga Bayar Rp20 Juta Demi Masuk Dishub, Ujungnya Dua Oknum Dipecat
Ketua RW 02 Tandes, Samad, membantah adanya pungutan resmi yang dikelola lembaga aset. Ia menyatakan bahwa sejak 2021 tidak ada lagi pembayaran resmi kepada pihak pengelola aset.
“Penarikan itu memang ada, tapi masuknya ke kantong pribadi,” ujar Samad.

Samad menjelaskan, sebelumnya pengelolaan lahan tersebut memang pernah melibatkan lembaga aset dari tokoh masyarakat. Namun, ia mengklaim pengelolaan tersebut sudah tidak berjalan secara resmi sejak beberapa tahun terakhir.
Ia juga mengungkap dugaan praktik sewa-menyewa lahan yang dilakukan secara tidak resmi. Menurutnya, Soni menyewa lokasi tersebut melalui seseorang bernama Jono yang disebut memiliki hubungan dengan pengelolaan aset.
“Pak Soni itu ngontrak ke Pak Jono yang ngontrak ke aset senilai Rp12 juta per tahun. Uangnya masuk ke kantong pribadi,” kata Samad.
Baca juga :
Terungkap! 250 Titik Parkir di Surabaya Beroperasi Tanpa Izin, Ini Tindakan Pemkot
Meski demikian, bukti pembayaran yang dimiliki media ini menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp1,5 juta yang tercatat berlangsung sejak 2019 hingga 2022. Selain itu, terdapat bukti pembayaran terbaru sebesar Rp100 ribu per stan.
Saat dikonfirmasi mengenai bukti tersebut, pihak RW menyebut dana Rp100 ribu tersebut merupakan bentuk sukarela dari pedagang untuk kebutuhan keamanan dan kebersihan lingkungan.
Sementara itu, Lurah Tandes Amanda Suryawan menegaskan bahwa praktik penarikan dana terhadap pedagang di atas tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Amanda memastikan bahwa penggunaan aset pemerintah harus mengikuti aturan dan mekanisme resmi yang berlaku.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Camat Tandes Eko Kurniawan Purnomo terkait dugaan pungutan tersebut belum mendapatkan tanggapan. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim untuk meminta klarifikasi belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Para pedagang kini menghadapi dua persoalan sekaligus, yakni ancaman kehilangan tempat usaha akibat rencana penggusuran serta dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Baca juga :
Proyek Banjir Pacitan Rp14 Miliar Berujung Tipikor, Bos PT CAPK Dituntut 4,5 Tahun
Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan lahan aset Pemkot Surabaya tersebut.
Pedagang berharap seluruh aliran dana yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat diusut secara transparan dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.(jis)






