mediamerahputih.id | SURABAYA — Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Ia didakwa menimbun serta menjual kembali solar subsidi dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan.
Sidang perdana perkara tersebut berlangsung Kamis (6/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Wicaksono Subekti, dalam surat dakwaannya menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada April 2026 di wilayah Kota Surabaya.
Baca juga :
Stok Solar Dibatasi 8.000 Liter/per hari Polisi Perketat Pengawasan Selama Ramadan
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan peristiwa bermula pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB. Saat itu, terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM517HLMT tahun 2010 berwarna oranye dengan nomor polisi BE-8446-NQ menuju SPBU Pertamina Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2, Surabaya, untuk membeli BBM jenis Bio Solar.

Saat melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barcode kepada operator SPBU untuk dipindai melalui mesin EDC. Hasil pemeriksaan menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Meski demikian, pengisian tetap dilakukan sebanyak sekitar 200 liter Bio Solar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,36 juta.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa kembali melakukan pengisian Bio Solar di SPBU Pertamina Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya. Dalam transaksi kedua tersebut, terdakwa disebut kembali menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Baca juga :
JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak hanya sebatas pembelian BBM bersubsidi, tetapi juga masuk dalam kegiatan niaga BBM tanpa izin. Dalam dakwaan disebutkan, truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan untuk menampung solar dalam jumlah lebih besar.
“Truk tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki untuk menampung Bio Solar yang dibeli dari sejumlah SPBU,” ujar JPU Wicaksono dalam persidangan.
Solar subsidi yang diperoleh tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari aktivitas tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 untuk setiap liter solar yang dijual.
Baca juga :
Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa
Dalam perkara ini, JPU juga menguraikan keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji. Berdasarkan keterangannya, kegiatan membeli BBM untuk kemudian dijual kembali termasuk aktivitas usaha niaga hilir minyak dan gas bumi yang wajib memiliki izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
Namun, terdakwa disebut tidak memiliki izin usaha niaga BBM maupun penugasan dari pemerintah untuk melakukan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi.
Kasus tersebut terungkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan truk milik terdakwa berada di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya.
Baca juga :
Penipuan Bisnis Wood Pellet Eks Kapolsek Asemrowo Jadi Korban Rp620 Juta
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan empat tangki tambahan yang terpasang pada truk. Dua tangki berada di sisi kanan kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 400 liter, sementara dua tangki lainnya memiliki kapasitas sekitar 200 liter dan ditemukan dalam kondisi penuh berisi Bio Solar.
Atas dugaan perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.(tio)






