Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi
Oleh: Hananto Widodo
mediamerahputih.id – Penyerahan laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 semestinya menjadi momentum penting bagi pembenahan institusi kepolisian. Di bawah kepemimpinan Prof. Jimly Asshiddiqie, KPRP menghimpun berbagai aspirasi publik dan menghasilkan laporan setebal sepuluh jilid yang memotret persoalan struktural maupun kultural di tubuh Polri. Dalam konteks tersebut, isu mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengemuka sebagai bagian dari agenda reformasi.
Namun, di balik luasnya rekomendasi yang dihasilkan, terdapat dua isu mendasar yang belum dijawab secara tuntas, yakni mekanisme pengangkatan Kapolri dan penguatan Kompolnas. Padahal, kedua hal tersebut merupakan fondasi bagi terwujudnya kepolisian yang profesional, akuntabel, dan demokratis. Terlebih, perubahan terbaru Undang-Undang Kepolisian justru dinilai lebih banyak memperluas kewenangan Polri dibanding memperkuat mekanisme pengawasannya.
Baca juga :
Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi
Persoalan pengangkatan Kapolri bukan sekadar urusan prosedur ketatanegaraan. Jabatan Kapolri berada pada persimpangan antara hukum dan politik. Di satu sisi, ia merupakan pimpinan institusi penegak hukum. Di sisi lain, proses pengusulan dan pengangkatannya tidak pernah lepas dari pertimbangan politik. Oleh karena itu, transparansi dalam proses seleksi menjadi sangat penting.

Selama ini, publik hanya mengetahui nama calon Kapolri ketika proses politik hampir selesai. Masyarakat tidak pernah mengetahui secara jelas siapa saja kandidat yang dipertimbangkan, bagaimana rekam jejak mereka dinilai, dan apa alasan Presiden memilih satu nama tertentu. Uji kelayakan di DPR pun sering kali menjadi formalitas karena calon yang diajukan hampir selalu memperoleh persetujuan. KPRP sebenarnya telah menangkap persoalan ini. Sayangnya, rekomendasi yang diberikan hanya mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri tanpa menawarkan solusi yang tegas. Padahal, persoalan utamanya bukan siapa yang memegang keputusan akhir, melainkan bagaimana proses tersebut berlangsung.
Baca juga :
Dalam negara demokrasi, masyarakat berhak mengetahui siapa yang akan memimpin institusi yang memiliki kewenangan besar terhadap kehidupan warga negara. Karena itu, proses pengangkatan Kapolri perlu dibuat lebih terbuka. Presiden tetap mengusulkan calon, tetapi nama-nama yang dipertimbangkan harus diumumkan kepada publik. Uji publik perlu dilakukan agar masyarakat sipil, akademisi, media, dan kelompok korban dapat memberikan masukan mengenai rekam jejak para kandidat. Setelah itu, DPR menjalankan fungsi pengawasannya melalui proses yang transparan dan dapat diakses publik. Transparansi semacam ini tidak mengurangi kewenangan Presiden. Sebaliknya, ia memperkuat legitimasi Kapolri terpilih sekaligus memastikan bahwa jabatan tersebut diisi oleh figur yang tidak hanya memperoleh kepercayaan politik, tetapi juga kepercayaan publik.
Peningkatan Peran Kompolnas
Persoalan lain yang tidak kalah penting dalam agenda reformasi Polri adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Isu ini mungkin terdengar teknis, tetapi sesungguhnya menyangkut pertanyaan mendasar dalam negara demokrasi: siapa yang mengawasi polisi?
Sejak awal reformasi, pengawasan eksternal terhadap Polri selalu menjadi salah satu tuntutan utama. Alasannya sederhana. Tidak ada lembaga yang dapat mengawasi dirinya sendiri secara efektif. Kekuasaan yang besar selalu membutuhkan mekanisme kontrol yang kuat agar tidak disalahgunakan.
Baca juga :
Sayangnya, lebih dari dua dekade setelah dibentuk, Kompolnas belum sepenuhnya mampu menjalankan peran tersebut. Secara formal, lembaga ini ditempatkan sebagai pengawas eksternal Polri. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang dimiliki masih sangat terbatas. Ketika muncul kasus yang melibatkan anggota kepolisian dan menjadi sorotan publik, Kompolnas lebih sering tampil sebagai pemberi masukan atau pendapat daripada pengawas yang mampu memastikan adanya tindakan korektif.
Akibatnya, kehadiran Kompolnas sering kali tidak memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat bahwa pengawasan terhadap kepolisian benar-benar berjalan. Banyak warga bahkan tidak memahami apa yang dapat dilakukan Kompolnas ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan publik dan kapasitas kelembagaan yang dimiliki.
KPRP memang merekomendasikan penguatan Kompolnas. Namun rekomendasi tersebut masih menyisakan pertanyaan penting: diperkuat dalam hal apa? Jika penguatan hanya dimaknai sebagai penambahan anggaran, personel, atau struktur organisasi, maka substansi reformasi belum tersentuh. Yang dibutuhkan bukan sekadar lembaga yang lebih besar, melainkan lembaga yang lebih berdaya.
Baca juga :
Kompolnas perlu diberikan kewenangan yang lebih nyata untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, mengakses informasi yang relevan dalam proses pemeriksaan internal Polri, serta memastikan bahwa rekomendasinya memperoleh tindak lanjut yang jelas. Tanpa kewenangan yang memadai, pengawasan eksternal akan tetap bergantung pada kemauan institusi yang diawasi.
Di sinilah ironi reformasi Polri terlihat. Di satu sisi, kewenangan kepolisian terus berkembang dan semakin luas. Namun di sisi lain, penguatan mekanisme pengawasan belum memperoleh perhatian yang seimbang. Padahal prinsip negara hukum mengajarkan bahwa semakin besar kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga, semakin kuat pula sistem pengawasannya harus dibangun.
Baca juga :
Penguatan Kompolnas bukan sekadar soal pembenahan kelembagaan. Ini adalah upaya membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, ada lembaga yang mampu mengawasi secara independen dan efektif. Tanpa pengawasan yang kuat, reformasi Polri berisiko berhenti sebagai slogan, bukan perubahan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya





